Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu terpilih menjadi salah satu lapas percontohan wilayah bebas korupsi (WBK).

"Lapas Kelas II A Curup terpilih menjadi salah satu lapas percontohan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam program wilayah bebas korupsi atau WBK bersama dengan 18 lapas lainnya di Tanah Air," kata Kepala Lapas Kelas II A Curup Ahmad Faedhoni, di Rejang Lebong, Sabtu.

Selain ditunjuk sebagai lapas pelaksana program WBK, sebanyak 19 lapas ini juga dijadikan percontohan sebagai wilayah birokrasi bersih melayani bersama (WBBK).

Menurutnya, penunjukan lapas daerah itu sebagai percontohan secara nasional WBK dan WBBK tersebut patut disyukuri karena dari 540 UPT lapas di Indonesia yang dijadikan percontohan hanya 19 UPT lapas saja.
 
Ratusan warga binaan atau Napi Lapas Klas ll A Curup saat mengikuti pemeriksaan kesehatan gratis (Foto Antarabengkulu)


Sebagai perwujudan program ini, kata Ahmad Faedhoni, seluruh pelayanan yang diberikan kepada warga binaan yang menjadi hak mereka di antaranya hak mendapatkan kesehatan sepenuhnya akan diberikan secara gratis.

"Kerja sama dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong sudah kami lakukan pada 23 Maret kemarin, berupa penandatanganan MoU antara Lapas Kelas II A Curup dengan Dinas Kesehatan Rejang Lebong," ujarnya.

Pada penandatanganan MoU kedua belah pihak ini, kata dia, juga diberikan pelayanan kesehatan gratis kepada 300 warga binaan yang menjadi sasaran dari program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB dan HIV bagi warga binaan di Lapas Kelas II A Curup.

Dia berharap dengan adanya kerja sama ini ke depannya dapat memenuhi pelayanan hak kesehatan warga binaan yang menjalani hukuman. Lapas ini menampung pelaku tindak kejahatan menjalani hukumannya dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018