Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu mulai awal Agustus 2018 menerbitkan kartu keluarga(KK) dengan format baru.

 "Kota Bengkulu pada 31 Juli 2018 berhasil menggunakan program SIAK versi 7 dengan sempurna, sehingga KK dan akta sudah menggunakan format baru," kata Kepala Disdukcapil Kota Bengkulu, Sudarto di Bengkulu, Selasa.

Pada model KK terbaru ini, terdapat penambahan dua kolom sehingga menjadi 16 kolom keterangan informasi kependudukan masyarakat.

Penambahan dua kolom tersebut sudah sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri RI.

Menurut Sudarto, kolom berisikan informasi tentang golongan darah serta nomor surat nikah atau akta perkawinan.

"Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 mengenai blanko KK, register, dan kutipan akta pencatatan sipil," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan KK, Sudarto meminta agar pemohon turut menyertakan data golongan darah dan akta perkawinan.

"Jangan lupa menyertakan, agar informasi yang tertera lengkap seluruhnya dan proses permohonan juga tidak tersendat hanya karena kekurangan data yang diberikan," kata Sudarto.

Manfaat dari informasi nomor surat nikah atau perkawinan menurut guna menjelaskan status pernikahan dari masyarakat, apakah menikah secara hukum negara atau sah secara agama.

"Kedepannya dengan format baru ini, informasi masyarakat lebih lengkap, hal ini tentunya memberikan manfaat untuk keperluan masyarakat terkait administrasi-administrasi lainnya," ujar Sudarto.

Pewarta: Boyke Ledy Watra

Editor : Riski Maruto


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018