Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, mencoret dua nama mantan narapidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif di wilayah tersebut.
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Roseka Yanti di Manna, Rabu, menyebut, kedua nama itu yakni, EY sebagai bacaleg yang diusung Partai Gerindra dan FM yang merupakan bacaleg kader PDI Perjuangan.
"Mereka juga tidak melengkapi berkas sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2019," katanya.
Dia menjelaskan, sekalipun tuntutan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dikabulkan Mahkamah Konstitusi, tetap saja kedua nama bacaleg mantan napi koruptor tersebut tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutannya karena terganjal berkas yang belum dilengkapi.
"Kalaupun tuntunan uji materi itu dikabulkan MK, kedua nama ini tetap dicoret karena TMS," ujarnya.
Lebih lanjut, Roseka menuturkan pihaknya telah menerima perbaikan berkas 340 bacaleg dari total 343 bacaleg yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Sekarang kami masih melakukan verifikasi hasil revisi dokumen pendaftaran bacaleg 2019. Insya Allah selesai," ucapnya.
Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyelenggara pemilihan umum ini akan memanggil perwakilan partai politik untuk menandatangani hasil Daftar Calon Sementara yang telah diverifikasi KPU.
"Mereka kami panggil untuk memberikan paraf hasil DCS yang sudah diverifikasi pada Kamis esok," sambung Roseka.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan proses verifikasi perbaikan dokumen bacaleg dilakukan selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018.
Pada 8-12 Agustus 2018 akan dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, lalu dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Komisioner KPU Bengkulu Selatan Roseka Yanti di Manna, Rabu, menyebut, kedua nama itu yakni, EY sebagai bacaleg yang diusung Partai Gerindra dan FM yang merupakan bacaleg kader PDI Perjuangan.
"Mereka juga tidak melengkapi berkas sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara Pemilu Legislatif 2019," katanya.
Dia menjelaskan, sekalipun tuntutan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dikabulkan Mahkamah Konstitusi, tetap saja kedua nama bacaleg mantan napi koruptor tersebut tidak akan bisa mengikuti tahapan selanjutannya karena terganjal berkas yang belum dilengkapi.
"Kalaupun tuntunan uji materi itu dikabulkan MK, kedua nama ini tetap dicoret karena TMS," ujarnya.
Lebih lanjut, Roseka menuturkan pihaknya telah menerima perbaikan berkas 340 bacaleg dari total 343 bacaleg yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Sekarang kami masih melakukan verifikasi hasil revisi dokumen pendaftaran bacaleg 2019. Insya Allah selesai," ucapnya.
Setelah proses verifikasi selesai, lembaga penyelenggara pemilihan umum ini akan memanggil perwakilan partai politik untuk menandatangani hasil Daftar Calon Sementara yang telah diverifikasi KPU.
"Mereka kami panggil untuk memberikan paraf hasil DCS yang sudah diverifikasi pada Kamis esok," sambung Roseka.
Merujuk Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, tahapan proses verifikasi perbaikan dokumen bacaleg dilakukan selama tujuh hari pada 1-7 Agustus 2018.
Pada 8-12 Agustus 2018 akan dilakukan penyusunan dan penetapan DCS, lalu dilanjutkan dengan pengumuman DCS pada 12-14 Agustus 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018