Bengkulu (Antaranews Bengkulu) Aparatur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu telah membabat tanaman sawit pada lahan seluas 220 hektare di kawasan hutan produksi terbatas Air Ipuh II, Kabupaten Mukomuko milik PT Daria Dharma Pratama (DDP).
"Sudah ada 220 hektare tanaman sawit yang hangus dan tim terus bergerak menyelesaikan seluruhnya pada 371 hektare, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan pembersihan ribuan batang sawit dalam kawasan hutan itu telah diawali oleh tim gabungan dari kehutanan, kepolisian, TNI, aparat desa, tokoh masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
Sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan itu kata Agus merupakan kekeliruan yang dilakukan perusahaan PT DDP yang memiliki hak guna usaha (HGU) yang berbatasan langsung dengan HPT Air Ipuh II.
Selain mengalihfungsikan kawasan hutan, keberadaan sawit yang sudah masuk tahap produksi atau berbuah itu juga menjadi sumber konflik horisontal antara masyarakat di wilayah itu dengan perusahaan.
Sebelum sawit dimusnahkan, masyarakat melakukan panen massal buah sawit yang berumur 8-9 tahun.
Selain melanggar aturan, keberadaan sawit ini juga menjadi sumber konflik sehingga dimusnahkan, ucapnya.
Agus menambahkan, setelah pembersihan batang sawit tersebut, kawasan itu akan dimasukkan dalam skema perhutanan sosial yang dikelola masyarakat sekitar kawasan.
Sementara, tokoh masyarakat setempat mengusulkan pengelolaan hutan seluas 371 ha itu diserahkan kepada desa melalui skema kemitraan atau hutan desa.
Terkait permintaan ini, Agus mengatakan masih akan dibahas dalam waktu dekat bersama para kepala desa dan kepala kaum dari enam desa yang berbatasan dengan kawasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Sudah ada 220 hektare tanaman sawit yang hangus dan tim terus bergerak menyelesaikan seluruhnya pada 371 hektare, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi di Bengkulu, Jumat.
Ia mengatakan pembersihan ribuan batang sawit dalam kawasan hutan itu telah diawali oleh tim gabungan dari kehutanan, kepolisian, TNI, aparat desa, tokoh masyarakat dan lembaga non-pemerintah.
Sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan itu kata Agus merupakan kekeliruan yang dilakukan perusahaan PT DDP yang memiliki hak guna usaha (HGU) yang berbatasan langsung dengan HPT Air Ipuh II.
Selain mengalihfungsikan kawasan hutan, keberadaan sawit yang sudah masuk tahap produksi atau berbuah itu juga menjadi sumber konflik horisontal antara masyarakat di wilayah itu dengan perusahaan.
Sebelum sawit dimusnahkan, masyarakat melakukan panen massal buah sawit yang berumur 8-9 tahun.
Selain melanggar aturan, keberadaan sawit ini juga menjadi sumber konflik sehingga dimusnahkan, ucapnya.
Agus menambahkan, setelah pembersihan batang sawit tersebut, kawasan itu akan dimasukkan dalam skema perhutanan sosial yang dikelola masyarakat sekitar kawasan.
Sementara, tokoh masyarakat setempat mengusulkan pengelolaan hutan seluas 371 ha itu diserahkan kepada desa melalui skema kemitraan atau hutan desa.
Terkait permintaan ini, Agus mengatakan masih akan dibahas dalam waktu dekat bersama para kepala desa dan kepala kaum dari enam desa yang berbatasan dengan kawasan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018