Rengat (Antaranews Bengkulu) - Pengamat Hukum dari Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Justin Panjaitan mengatakan, PT. Masg Peranap sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan sawit kini terancam didenda Rp1 milair karena belum memiliki Amdal.
"Ancaman denda Rp1 miliar tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap usaha wajib memiliki Amdal dan wajib memiliki izin lingkungan," kata Justin di Rengat, Kamis.
Menurut dia, UU itu juga mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan jika permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).
Ia mengatakan, PT Masg yang bergerak dalam pengelolaan sawit dengan kapasitas produksi pabrik 45 ton perjam itu belum memiliki kedua izin tersbeut, sehingga terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
"Perusahaan terkait harus cepat mengurus Amdalnya, karena dokumen ini sifatnya vital dan merupakan izin yang harus dimilik oleh semua perusahaan khususnya perusahaan yang proses produksinya bersinggungan langsung dan mempengaruhi kelestarian lingkungan," tuturnya.
Ia memandang bahwa perusahaan terkait perlu segera menguru izin SITU dan Amdalnya apalagi saat meninjau lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Masg belum dimiliki izin lengkap, SITU dan AMDAL itu sementara itu pekerja terlihat sudah memasang tiang pancang bangunan.
Selain itu, Justin juga meminta perusahaan agar memberikan kesempatan bekerja bagi warga sekitar pabrik khususnya menjadi pekerja pada pembangunan pabrik yang sedang berjalan, pengerjaan fisik jalan dan pembangunan perumahan, karenakini pekerja yang melakukan pengerjaan fisik pabrik dan jalan justru berasal dari luar Kabupaten Inhu.
Justin berharap, Pemerintah Kabupaten Inhu segera meninjau pembangunan pabrik tersebut, karena banyak yang harus dilengkapi oleh perusahaan terkait termasuk pembangunan perumahan dan izin usaha galian C yang sedang berjalan di areal pabrik.
"Pemkab Inhu melalui Tim terpadu perlu segera turun ke lokasi, dan jika ditemukan izinnya belum lengkap, tim berhak menghentikan kegiatan pembangunan pabrik itu," tegas Justin.
Ia menekankan, bahwa tidak ada alasan sulit bagi PT Masg untuk mengurus seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Inhu.
Apalagi berdasarkan kebijakan Presiden RI Joko Widodo bahwa semua proses perizinan untuk berinvestasi diberikan kemudahan, dan kebijakan ini juga diikuti oleh pemda Inhu.
Ilham, Konsultan pembangunan pabrik kelapa sawit dari Trai Royal Timur Raya (Medan), mengakui masih kurang jelas terkait kelengkapan perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan pabrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
"Ancaman denda Rp1 miliar tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa setiap usaha wajib memiliki Amdal dan wajib memiliki izin lingkungan," kata Justin di Rengat, Kamis.
Menurut dia, UU itu juga mengatur bahwa Menteri, gubernur, atau bupati dan wali kota wajib menolak setiap permohonan Izin lingkungan jika permohonan izin tidak dilengkapi dengan Amdal (pasal 37 ayat (2) UU No. 32/2009).
Ia mengatakan, PT Masg yang bergerak dalam pengelolaan sawit dengan kapasitas produksi pabrik 45 ton perjam itu belum memiliki kedua izin tersbeut, sehingga terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.
"Perusahaan terkait harus cepat mengurus Amdalnya, karena dokumen ini sifatnya vital dan merupakan izin yang harus dimilik oleh semua perusahaan khususnya perusahaan yang proses produksinya bersinggungan langsung dan mempengaruhi kelestarian lingkungan," tuturnya.
Ia memandang bahwa perusahaan terkait perlu segera menguru izin SITU dan Amdalnya apalagi saat meninjau lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), PT Masg belum dimiliki izin lengkap, SITU dan AMDAL itu sementara itu pekerja terlihat sudah memasang tiang pancang bangunan.
Selain itu, Justin juga meminta perusahaan agar memberikan kesempatan bekerja bagi warga sekitar pabrik khususnya menjadi pekerja pada pembangunan pabrik yang sedang berjalan, pengerjaan fisik jalan dan pembangunan perumahan, karenakini pekerja yang melakukan pengerjaan fisik pabrik dan jalan justru berasal dari luar Kabupaten Inhu.
Justin berharap, Pemerintah Kabupaten Inhu segera meninjau pembangunan pabrik tersebut, karena banyak yang harus dilengkapi oleh perusahaan terkait termasuk pembangunan perumahan dan izin usaha galian C yang sedang berjalan di areal pabrik.
"Pemkab Inhu melalui Tim terpadu perlu segera turun ke lokasi, dan jika ditemukan izinnya belum lengkap, tim berhak menghentikan kegiatan pembangunan pabrik itu," tegas Justin.
Ia menekankan, bahwa tidak ada alasan sulit bagi PT Masg untuk mengurus seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Inhu.
Apalagi berdasarkan kebijakan Presiden RI Joko Widodo bahwa semua proses perizinan untuk berinvestasi diberikan kemudahan, dan kebijakan ini juga diikuti oleh pemda Inhu.
Ilham, Konsultan pembangunan pabrik kelapa sawit dari Trai Royal Timur Raya (Medan), mengakui masih kurang jelas terkait kelengkapan perizinan yang harus dimiliki oleh perusahaan pabrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018