Lebong (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu telah menetapkan dan mengakui keberadaan 12 kesatuan masyarakat hukum adat yang ada di daerah itu.
Sekretaris Tim Panitia Indentifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong, Zamhari di Lebong, Jumat mengatakan penetapan dan pengakuan 12 kesatuan masyarakat adat ini telah ditandatangani Bupati Kabupaten Lebong, Rosjonsyah pada 17 Oktober 2018.
"Sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Lebong pada 17 Oktober 2018 lalu. Penetapan dan pengakuan ini merupakan mandat dari Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong," ujarnya.
Ditandatanganinya penetapan 12 kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) Kabupaten Lebong tersebut kata dia, bukan hanya keberhasilan dari tim panitia indentifikasi dan verifikasi wilayah adat MHA tetapi juga perjuangan dari oleh Akar Foundation Bengkulu.
Penandatanganan 12 SK kesatuan masyarakat adat di daerah itu merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Lebong bagi pengakuan MHA di Kabupaten Lebong, sehingga bisa menjadi dasar untuk menetapkan hutan negara sebagai hutan adat yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap).
"Bupati melakukan pengusulan hutan negara tersebut untuk ditetapkan sebagai hutan adat dengan memuat letak, luas hutan serta peta hutan adat yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Adapun 12 SK Kesatuan Masyarakat Adat Kabupaten Lebong ini antara lain MHA Juru Kalang dan Suku IX dan berada di 12 Kutai, dengan nomor SK mulai dari 316 tahun 2018 hingga nomor 327 tahun 2018, yakni Kutai Embong Uram, Kutai Embong I, Kutai Kota Baru, Kutai Kota Baru Santan.
Selanjutnya Kutai Plabai, Kutai Suka Sari dengan, Kutai Talang Donok, Kutai Talang Donok I, Kutai Talang Ratu, Kutai Tanjung Bajok, Kutai Teluk Diyen SK No.326/2018 dan Kutai Tik Tebing.
"Ke 12 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini mendiami di atas wilayah seluas 9.766,1 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 10.300 jiwa yang tersebar dalam enam kecamatan," tambah dia.
Sedangkan, Pramasty Ayu Kusdinar koordinator program Akar Foundation menyatakan ke 12 SK pengakuan kesatuan MHA itu selain pengakuan oleh pemkab setempat juga menjadi dasar penyelesaian konflik tata kelola hutan yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Menurutnya SK ini meletakkan kedaulatan pengelolaan hutan pada masyarakat, pola pengakuan hak atas hutan adat MHA Rejang yang menekankan prinsip dasar sistem pengelolaan hutan pada pengertian ekosistem (Ecosystem Based Principles).
"Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Akar Foundation pada tanggal 5 November 2018 nanti akan mengajukan pengakuan hutan adat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta," ujar Pramasty Ayu Kusdinar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018
Sekretaris Tim Panitia Indentifikasi dan Verifikasi Wilayah Adat Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong, Zamhari di Lebong, Jumat mengatakan penetapan dan pengakuan 12 kesatuan masyarakat adat ini telah ditandatangani Bupati Kabupaten Lebong, Rosjonsyah pada 17 Oktober 2018.
"Sudah ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Lebong pada 17 Oktober 2018 lalu. Penetapan dan pengakuan ini merupakan mandat dari Perda nomor 4 tahun 2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong," ujarnya.
Ditandatanganinya penetapan 12 kesatuan masyarakat hukum adat (MHA) Kabupaten Lebong tersebut kata dia, bukan hanya keberhasilan dari tim panitia indentifikasi dan verifikasi wilayah adat MHA tetapi juga perjuangan dari oleh Akar Foundation Bengkulu.
Penandatanganan 12 SK kesatuan masyarakat adat di daerah itu merupakan bentuk komitmen nyata Pemkab Lebong bagi pengakuan MHA di Kabupaten Lebong, sehingga bisa menjadi dasar untuk menetapkan hutan negara sebagai hutan adat yang pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat hukum adat (rechtsgemeenschap).
"Bupati melakukan pengusulan hutan negara tersebut untuk ditetapkan sebagai hutan adat dengan memuat letak, luas hutan serta peta hutan adat yang diusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," katanya.
Adapun 12 SK Kesatuan Masyarakat Adat Kabupaten Lebong ini antara lain MHA Juru Kalang dan Suku IX dan berada di 12 Kutai, dengan nomor SK mulai dari 316 tahun 2018 hingga nomor 327 tahun 2018, yakni Kutai Embong Uram, Kutai Embong I, Kutai Kota Baru, Kutai Kota Baru Santan.
Selanjutnya Kutai Plabai, Kutai Suka Sari dengan, Kutai Talang Donok, Kutai Talang Donok I, Kutai Talang Ratu, Kutai Tanjung Bajok, Kutai Teluk Diyen SK No.326/2018 dan Kutai Tik Tebing.
"Ke 12 Kesatuan Masyarakat Hukum Adat ini mendiami di atas wilayah seluas 9.766,1 hektare dengan jumlah penduduk sebanyak 10.300 jiwa yang tersebar dalam enam kecamatan," tambah dia.
Sedangkan, Pramasty Ayu Kusdinar koordinator program Akar Foundation menyatakan ke 12 SK pengakuan kesatuan MHA itu selain pengakuan oleh pemkab setempat juga menjadi dasar penyelesaian konflik tata kelola hutan yang terjadi di Kabupaten Lebong.
Menurutnya SK ini meletakkan kedaulatan pengelolaan hutan pada masyarakat, pola pengakuan hak atas hutan adat MHA Rejang yang menekankan prinsip dasar sistem pengelolaan hutan pada pengertian ekosistem (Ecosystem Based Principles).
"Pemerintahan Kabupaten Lebong dan Akar Foundation pada tanggal 5 November 2018 nanti akan mengajukan pengakuan hutan adat langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta," ujar Pramasty Ayu Kusdinar.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2018