Mukomuko (Antaranews Bengkulu) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melantik sebanyak dua orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 37 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), menggantikan puluhan Penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan dan desa daerah ini yang mengundurkan diri pada pergantian antarwaktu (PAW).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Isyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa, sebanyak dua orang PPK dan 37 PPS ini mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

Kemungkinan mereka ini mengundurkan diri karena ada kesibukan lain sehingga mereka tidak bisa melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2019 di daerah ini.

Selanjutnya, katanya, lembaganya menetapkan Niken Yulianti PPK Ipuh menggantikan Sri Kusniati dan Min Ibadi menggantikan Febri Suhendi PPK Kecamatan Selagan Raya.

Selain itu, lembaganya juga menetapkan sebanyak 37 orang PPS pengganti PPS yang mengundurkan diri.

Irsyad  meminta, sebanyak dua orang PPK dan 37 orang PPS pengganti antarwaktu untuk Pemilu 2019 bisa bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, ia mengingatkan, sebanyak 39 oramg penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan dan desa di daerah ini agar jangan coba-coba keluar dari aturan yang berlaku.  

“Kalau mereka sampai keluar dari aturan hukum yang berlaku di negara ini, maka akan ada konsekuensi hukum yang harus diterima oleh penyelenggara Pemilu ini,” ujarnya pula.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019