Rejang Lebong (Antaranews Bengkulu) - Belasan nasabah korban penggelapan oknum pimpinan PT Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu pada 2017 lalu, menuntut pengembalian uang mereka.

Belasan nasabah PT Pos Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Sabtu, mendatangi DPRD Rejang Lebong untuk menuntut pengembalian uang yang mereka tabung di tempat itu, karena sudah hampir dua tahun prosesnya berjalan belum ada kejelasannya.

"Tabungan saya itu ada Rp20 juta, uang segitu jelas sangat berarti bagi kami yang hanya berprofesi sebagai petani. Uang itu hasil penjualan karet yang saya tabung sedikit demi sedikit, tapi hilang begitu saja," ujar Makno, salah seorang nasabah PT Pos PUT, usai bertemu ketua DPRD Rejang Lebong.

Penyelesaian kasus penggelapan dana warga setempat, kata dia, cukup rumit dan terbukti sampai sekarang belum juga selesai. Padahal mereka menabung di Bank BTN yang ada di Kantor Pos PUT, dan saat menabung diberikan tanda bukti setor berupa kuitansi dan memiliki buku tabungan bank.

Ishak Burmansyah dari LSM Pengawasan Masyarakat (Pekat) Bengkulu yang mendampingi nasabah PT Pos PUT mengatakan, pihaknya menuntut DPRD Rejang Lebong membentuk panitia khusus (pansus) dan membawanya ke dalam rapat paripurna dewan.

"Jawaban dari PT Pos Regional Palembang katanya proses penyelesaiannya hanya membutuhkan waktu dua minggu, tapi dari November 2018 sampai sekarang belum selesai," ujarnya lagi.

Ishak Burmansyah atau sering dipanggil Burandam memberikan tenggat waktu 10 hari kepada DPRD Rejang Lebong untuk bertindak, jika sampai batas waktu tersebut belum juga memberikan solusi, para nasabah PT Pos PUT ini akan mendatangi Gedung DPRD Rejang Lebong bersama rombongan keluarganya.

Ketua DPRD Rejang Lebong M Ali menjelaskan pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian masalah nasabah PT Pos PUT, karena pihak PT Pos Cabang Curup pada 21 Desember 2018 lalu, telah membuat surat kepada Bupati Rejang Lebong tentang hasil akselerasi dan verifikasi antara Kantor Pos dan bagian hukum Pemkab Rejang Lebong.

Surat ini memuat tiga poin, antara lain meminta dukungan pemda setempat untuk percepatan proses penyelesaian permasalahan dengan warga yang menuntut ganti rugi.

Kemudian mengimbau BPMD Rejang Lebong untuk menjelaskan dan memfasilitasi kepada warga yang merasa dirugikan agar memanfaatkan lembaga bantuan hukum (LBH).

Ketiga, mendapatkan jaminan perlindungan terhadap kegiatan operasional Kantor Pos di wilayah Kabupaten Rejang Lebong atas tindakan anarkis dari warga yang dirugikan.

"Hari Senin nanti kami akan memanggil dua pejabat Pemkab Rejang Lebong yakni Kabag Hukum dan Kepala Dinas BPMD Rejang Lebong untuk mengetahui tembusan suratnya seperti apa, karena DPRD tidak mendapatkan tembusan dari surat yang dibuat kantor pos tersebut," kata M Ali.

Sebelumnya, sebanyak 59 nasabah PT Pos Kecamatan PUT menjadi korban penipuan oleh oknum kepala PT Pos Kecamatan PUT (Muhafril Asri bersama dengan dua orang stafnya) pada 2018 lalu sudah divonis tiga tahun penjara oleh PN Bengkulu, namun uang nasabah korban penggelapan yang mencapai Rp679 juta belum dikembalikan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019