Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Senin, mulai mendata lima lokasi kawasan hutan di daerah itu yang telah rusak akibat aktivitas perambahan.
"Tim telah turun melakukan pendataan di lima lokasi yang hutannya rusak akibat dirambah," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat di Mukomuko, Senin.
Tim pemerintah setempat yang melakukan pendataan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan meliputi, bidang kehutanan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), kepolisian, tentara.
Sedangkan lima lokasi yang menjadi sasaran pendataan tim pemerintah setempat itu merupakan kawasan hutan di daerah itu yang terpantau paling parah tingkat kerusakannya akibat perambahan.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, sebelumnya mengatakan pendataan itu berlangsung selama empat hari mulai dari tanggal 10 hingga 19 September 2012.
"Pendataan pertama ini difokuskan di lima lokasi yang berada di lima kecamatan yang terpantau paling parah tingkat kerusakan hutannya," ujarnya pula.
Lima lokasi pendataan kata dia, di Desa Talangrio, Kecamatan Airrami, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Penarik, Desa Bungatanjung, Kecamatan Teramangjaya, dan Desa Airberau, Kecamatan Pondoksuguh.
Berbagai tanaman keras menurut dia, meliputi tanaman sawit dan karet termasuk tanaman muda meliputi palawija dan jagung yang telah ditanami di lima lokasi tersebut, baik oleh masyarakat, pengusaha, maupun perusahaan perkebunan.
Selain melakukan pendataan luas kawasan yang telah dirambah di daerah itu, ia menjelaskan, tim terpadu juga akan memberikan batas waktu bagi perambah agar keluar dan tidak lagi menggarap kawasan hutan di daerah itu.
"Kami akan susun surat pernyataan yang isinya tidak boleh lagi menggarapkan lahan dalam kawasan hutan, dan surat tersebut harus ditandatangani oleh perambah," ujarnya menerangkan.
Karena lanjutnya, kegiatan pendataan tidak hanya dilakukan pada saat itu saja, tetapi ada tahapan selanjutnya guna memeriksa kembali lokasi yang sama untuk memastikan perambah tidak kembali menggarap lahan dalam kawasan hutan.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012
"Tim telah turun melakukan pendataan di lima lokasi yang hutannya rusak akibat dirambah," kata Kepala Seksi Rehabilitasi Hutan dan Lahan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko Wahyu Hidayat di Mukomuko, Senin.
Tim pemerintah setempat yang melakukan pendataan kawasan hutan yang rusak akibat perambahan meliputi, bidang kehutanan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP), kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP), kepolisian, tentara.
Sedangkan lima lokasi yang menjadi sasaran pendataan tim pemerintah setempat itu merupakan kawasan hutan di daerah itu yang terpantau paling parah tingkat kerusakannya akibat perambahan.
Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan Kabupaten Mukomuko, Jasmin Sinaga, sebelumnya mengatakan pendataan itu berlangsung selama empat hari mulai dari tanggal 10 hingga 19 September 2012.
"Pendataan pertama ini difokuskan di lima lokasi yang berada di lima kecamatan yang terpantau paling parah tingkat kerusakan hutannya," ujarnya pula.
Lima lokasi pendataan kata dia, di Desa Talangrio, Kecamatan Airrami, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Penarik, Desa Bungatanjung, Kecamatan Teramangjaya, dan Desa Airberau, Kecamatan Pondoksuguh.
Berbagai tanaman keras menurut dia, meliputi tanaman sawit dan karet termasuk tanaman muda meliputi palawija dan jagung yang telah ditanami di lima lokasi tersebut, baik oleh masyarakat, pengusaha, maupun perusahaan perkebunan.
Selain melakukan pendataan luas kawasan yang telah dirambah di daerah itu, ia menjelaskan, tim terpadu juga akan memberikan batas waktu bagi perambah agar keluar dan tidak lagi menggarap kawasan hutan di daerah itu.
"Kami akan susun surat pernyataan yang isinya tidak boleh lagi menggarapkan lahan dalam kawasan hutan, dan surat tersebut harus ditandatangani oleh perambah," ujarnya menerangkan.
Karena lanjutnya, kegiatan pendataan tidak hanya dilakukan pada saat itu saja, tetapi ada tahapan selanjutnya guna memeriksa kembali lokasi yang sama untuk memastikan perambah tidak kembali menggarap lahan dalam kawasan hutan.(ant)
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2012