Mukomuko (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa waktu penyusunan peta jalan atau roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah dari semula paling lama 12 Maret menjadi April 2025.
"Masa waktu penyusunan roadmap pengelolaan hingga pengurangan sampah diperpanjang sampai bulan April," kata Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran DLH Kabupaten Mukomuko Ali Mukhibin di Mukomuko, Sabtu.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebelumnya memperpanjang masa waktu penyusunan peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah dari semula paling lama tanggal 12 Februari menjadi 12 Maret 2025, kemudian diperpanjang lagi karena masih ada daerah yang belum bisa menyelesaikannya.
Setelah selesai penyusunan peta jalan pengelolaan dan pengurangan sampah, pihaknya akan menyerahkan dokumen ini kepada KLH. Pihaknya menyusun peta jalan pengelolaan hingga pengurangan sampah untuk jangka pendek, menengah, dan panjang.
Peta jalan tersebut, kata dia, diharuskan menampilkan secara rinci kondisi daerah ini dalam melakukan pengelolaan dan pengurangan sampah.
Kemudian DLH harus menyebutkan pengeluaran dan pengelolaan sampah, lalu bagaimana dengan fasilitas yang ada sekarang ini, sektor fasilitas umum yang menghasilkan sampah dan berapa besar jumlahnya.
"Fasilitas umum yang ditampilkan seperti pasar, hotel, rumah makan, dan tempat usaha lain, yang menghasilkan sampah," ujarnya.
Lalu, kata dia, di dalam peta ini juga disampaikan peran pemangku kepentingan dalam melakukan pengelolaan sampah, termasuk juga kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Setelah itu pihaknya disuruh membuat target pengelolaan sampah, kemudian harus ada peraturan bupati (perbup), lalu pemda menerbitkan surat edaran agar setiap individu melakukan pemilihan sampah.
Ia mengatakan ke depan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah tidak hanya menjadi tempat penumpukan sampah, tetapi juga harus melakukan pengelolaan sampah dan itu juga harus dibuat perbup.