Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 172 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah itu wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
"Pemkab Rejang Lebong melalui Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kepatuhan ASN terhadap pelaporan LHKPN. Saat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong ada 172 ASN yang wajib membuat LHKPN," kata Inspektur Inspektorat Daerah Rejang Lebong Gusti Maria saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu.
Dijelaskannya, pembuatan LHKPN diwajibkan bagi 172 ASN yang memegang jabatan eselon II dan III. Hal ini merupakan upaya Pemkab Rejang Lebong guna mendorong transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah setempat.
Pelaporan LHKPN oleh seratusan ASN di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, diberikan tenggat waktu paling lambat 31 Maret 2025, dan sejauh ini jumlah ASN yang sudah membuat dan menyerahkannya sudah hampir 100 persen.
Menurut dia, untuk ASN yang tidak melaporkan LHKPN tepat waktu akan dikenakan sanksi disiplin tingkat sedang, baik berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
"Untuk menghindari sanksi itu kami harapkan semuanya sudah membuat LHKPN. Pembuatan LHKPN ini wajib dalam rangka transparansi dan akuntabilitas," terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengimbau seluruh aparatur negara untuk segera melaporkan harta kekayaannya sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 2/2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Penyampaian LHKAN itu sendiri merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara baik ASN, TNI, maupun Polri. Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Berdasarkan SE Menteri PANRB No. 2/2023 ini penyampaian laporan harta kekayaan aparatur negara dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan, serta melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak bagi Aparatur Negara yang tidak wajib LHKPN.