Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu Marjohan menyatakan akan segera memberhentikan dua pegawai negeri sipil (PNS) yang mangkir kerja tanpa keterangan selama enam bulan hingga dua tahun.

“Pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat dua PNS ini,” kata Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko Marjohan dalam keterangan yang disampaikan di Mukomuko, Senin.

Sebanyak dua orang PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko dilaporkan tidak masuk kerja tanpa keterangan masing-masing selama enam bulan dan dua tahun.

Ia mengatakan, pemerintah setempat sebelum memberhentikan dengan tidak hormat dua PNS mangkir kerja tanpa keterangan ini akan berkoordinasi terakhir dengan Dinas Kesehatan setempat, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia dan Inspektorat setempat.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait pemberhentian dua orang PNS ini agar pemberhentiannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku tentang kepegawaian,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah setempat melakukan tindakan pemberhentian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 menyebutkan bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS bagi yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.

Menurutnya, aturan yang mengatur tentang masa waktu dua PNS itu tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa menjadi landasan bagi pemerintah daerah setempat untuk memberhentikan PNS tersebut.

Asisten III Kepegawaian Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mukomuko Arinal Basri sebelumnya menyatakan proses penindakan terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan itu akan mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sanksi terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan itu, kata dia, menurut peraturan ini diawali dengan teguran lisan dan tertulis hingga penurunan pangkat hingga pemberhentian.

Terkait dengan sanksi terhadap dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan selama enam bulan hingga dua tahun, ia mengatakan, tim pengawasan dan pengendalian tingkat disiplin PNS pemda setempat akan menggelar rapat dulu mengumpulkan data dua ASN tersebut.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019