Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memusnahkan ratusan gram narkotika jenis ganja dan sabu-sabu hasil tindak pidana yang telah mendapat putusan hukum tetap senilai ratusan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan, ratusan gram narkotika yang dimusnahkan tersebut hasil sitaan periode Februari hingga Juni 2019.

Pemusnahan ini juga dalam rangka memperingati hari anti narkotika internasional yang diperingati serentak besok Rabu (26/6).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut rinciannya sabu-sabu seberat 123,34 gram, ganja 64,704 gram, timbangan sebanyak 6 unit, senjata tajam 14 pucuk, telpon genggam 42 unit, senjata api 1 pucuk, kosmetik ilegal 280 pcs dan kunci T 4 unit.

"Jadi ini dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencurian. Kalau ditotalkan sekitar ratusan juta," katanya, Selasa.

Barang bukti tersebut hasil sitaan dari 80 jenis perkara dan sebagian besarnya atau sekitar 60 perkara merupakan perkara narkotika.

Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air. Sedangkan narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Kepala BNN Kota Bengkulu, Pemerintah Kota Bengkulu dan Polresta Bengkulu.

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019