Kasus pembunuhan yang dilakukan Romi Sepriawan terhadap istrinya di Tanjung Jaya Kota Bengkulu pada Februari 2019 segera masuk tahap persidangan.

Berkas perkara kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan dari penyidik Polres Bengkulu ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Ketua tim JPU yang menangani perkara tersebut Daniel R.P Hutagalung mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua ini pihaknya akan segera merampungkan berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Baca juga: Keluarga minta pelaku pembunuh istri sendiri dihukum mati

Dari berkas perkara diketahui tersangka Romi dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati atau penjara seumur hidup paling lama 20 tahun.

Tersangka juga dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Ia juga dikenakan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga.

"Kalau pasal pembunuhan berencana dia terancam hukuman mati," kata Daniel, Kamis.

Baca juga: Kronologi pembunuhan sadis suami terhadap istri di Tanjung Jaya

Daniel menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka Romi telah mengakui perbuatannya. Ia mengaku membunuh istrinya tersebut lantaran kebingungan. 

Sementara itu pengacara tersangka, Panca Dharmawan mengatakan, ia tetap berkeyakinan bahwa kliennya tersebut mengalami gangguan jiwa.

"Seperti yang sudah saya sampaikan bahwa saya melihat ada kelainan jiwa pada diri klien ini," katanya.

Panca menyebut, pihaknya telah meminta kepada penyidik agar kliennya tersebut dilakukan pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya pemeriksaan itu nantinya akan dibuka di persidangan.

Baca juga: Warga Tanjung Jaya tewas diduga dibunuh suami sendiri

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019