Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menetapkan besaran santunan sebesar Rp105 juta yang harus dibayarkan pihak perusahaan kepada ahli waris Hasta Andika (22) korban kecelakaan kerja yang tewas di PLTU Teluk Sepang pada Selasa (9/7).

"Penetapan itu sudah saya antarkan ke ahli warisnya. Penetapan itu merupakan penetapan pengawas untuk nilai santunan. Nilainya sekitar 105 juta sekian," kata Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sasongko saat diwawancarai, Senin.

Baca juga: Pekerja PLTU Teluk Sepang Bengkulu tewas tergilas mesin

Sasongko menjelaskan, pihaknya juga telah mengirimkan surat penetapan besaran santunan tersebut ke pihak perusahaan. Kata Sasongko, jika korban telah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka pihak BPJS Ketenagakerjaan yang membayar santunan ke korban.

Namun jika korban tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan maka santunan tersebut sepenuhnya harus dibayarkan pihak perusahaan ke ahli waris korban.

Baca juga: Disnakertrans selidiki kematian karyawan PLTU yang tewas tergilas mesin

"Penilaian kita ini masuk meninggal karena kecelakaan kerja makanya nominalnya besar. Kalau meninggal karena kecelakaan biasa kan tidak sebesar itu cuma sekitar 30 juta," paparnya.

Kendati telah menetapkan besaran santunan yang harus dibayarkan ke ahli waris korban, pihak Disnakertrans Provinsi Bengkulu tidak menetapkan batas waktu pembayaran santunan tersebut. "Tidak ada tenggat waktu. Pokoknya kita perintahkan untuk segera dibayarkan," tegasnya.

Terhadap penetapan tersebut, pihak perusahaan diberikan waktu untuk pikir-pikir apakah menerima penetapan tersebut atau mengajukan banding ke Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cerita keluarga tentang tewasnya pekerja PLTU Teluk Sepang
Baca juga: KSPSI Bengkulu minta polisi cekal WNA operator mesin PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Pekerja PLTU tewas saat mengelas pipa di dasar laut

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019