Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu meminta pihak kepolisian segera mengeluarkan surat pencekalan untuk Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi operator mesin pengaduk semen berskala besar di PLTU Teluk Sepang Kota Bengkulu.

Pencekalan tersebut atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain saat terjadi kecelakaan kerja yang menewaskan Hasta Andika (22) buruh harian di CV Lidia Mandiri sub-kontraktor pada perusahaan Sinohydro yang mengerjakan proyek PLTU di kawasan Teluk Sepang.

Baca juga: Cerita keluarga tentang tewasnya pekerja PLTU Teluk Sepang

Andika tewas setelah mesin pengaduk semen yang sedang dibersihkannya tiba-tiba dinyalakan dari ruang kontrol. Ia meregang nyawa dalam perjalanan saat dibawa ke rumah sakit M Yunus Bengkulu pada Selasa (9/7) lalu.

Dari keterangan yang diperoleh dari pihak keluarga Andika, diduga operator yang menyalakan mesin tersebut adalah Mr Liu seorang WNA asal Tiongkok. Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Bengkulu Sasongko.

"Seharusnya polisi mencekal dulu operator WNI itu biar dia tidak melarikan diri ke negara asalnya saat dilakukan penyelidikan maupun penyidikan," kata Ketua DPD KSPSI Provinsi Bengkulu Aizan Dahlan, Jum'at.

Aizan bahkan menyebut seharusnya pihak kepolisian bisa langsung menahan WNA yang menjadi operator mesin tersebut atas dugaan melanggar pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca juga: Pekerja PLTU tewas saat mengelas pipa di dasar laut

"Seharusnya pihak kepolisian memeriksa dan langsung menahan WNA tersebut karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal. Ancaman hukumannya lima tahun itu," tegasnya.

Aizan menambahkan, perdamaian yang dilakukan antara pihak keluarga korban dengan pihak perusahaan tidak bisa menghentikan proses hukum. Kasus tersebut harus tetap diadili untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.

Aizan juga meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu serius dalam mengusut kasus ini. Terlebih kecelakaan kerja ini melibatkan tenaga kerja asing. Bila tidak Aizan khawatir kasus ini akan menjadi preseden buruk dimasa yang akan datang.

"Disnakertrans harus membuka hasil investigasi dan penanganan kasus ini ke publik. Jangan terkesan ditutup-tutupi. Nanti publik malah mengira ada kongkalikong," katanya.

Baca juga: Disnakertrans selidiki kematian karyawan PLTU yang tewas tergilas mesin

Aizan juga meminta Gubernur Bengkulu mengevaluasi kembali izin perusahaan PLTU Teluk Sepang tersebut karena menurutnya setelah dimulai pengerjaannya PLTU tersebut telah menimbulkan banyak permasalahan.

Aizan juga mempertanyaan status keahlian WNA tersebut dalam pekerjaannya. Sebab, kata Aizan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2018 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing disebutkan bahwa tenaga kerja asing yang dipekerjakan harus memiliki keahlian yang tidak dimiliki tenaga kerja dalam negeri.

Sedangkan WNA asal Tiongkok tersebut diduga bekerja sebagai operator mesin yang menurut Aizan untuk pekerjaan tersebut banyak tenaga kerja dalam negeri yang bisa mengerjakannya.

Baca juga: Pekerja PLTU Teluk Sepang Bengkulu tewas tergilas mesin
Baca juga: Seekor lumba-lumba mati dekat proyek PLTU Teluk Sepang
Baca juga: Sidang PLTU Teluk Sepang, hakim periksa kelengkapan syarat gugatan

Pewarta: Carminanda

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019