Dn alias Dd (45) warga Maringin Jaya, tega menganiaya isterinya Tek (43) hingga tewas. Penyebabnya sepele, hanya karena menolak diajak menginap di pondok kebun.
Kini Dd diamankan Petugas Polsek Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Parindu, Iptu Sapja menuturkan, kejadian itu bermula tersangka Dd yang diduga dalam pengaruh minuman keras, spontan emosinya memuncak karena ajakannya ditolak korban.
Baca juga: Polisi Mukomuko tangkap menantu penganiaya mertua hingga tewas
Perlakuan tak terpuji tersangka, saat menganiaya istrinya dengan cara diinjak secara berulang-ulang di bagian wajah dan perut.
Mirisnya, usai menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkannya begitu saja.
"Kejadian bermula pada Kamis lalu sekira pukul 17.00 Wib, saat korban berada di ruang tamu. Kemudian datang pelaku dalam keadaan mabuk dan mengajak korban menginap di pondok yang ada di kebun. Namun ditolak oleh korban. Merasa ajakan ditolak pelaku emosi dan langsung menendang korban satu kali dan mengenai tangan bagian kanan,” ungkapnya.
Dijelaskan, aksi tersangka bukan hanya itu, melihat korban terjatuh akibat tendangan yang kerasnya. Tersangka lalu menginjak bagian wajah dan perut korban secara berulang-ulang.
"Usai menganiaya korban, pelaku lalu melarikan diri ke pondok kebunnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia sehari sesudah kejadian atau pada Jumat sekira pukul 18.30 Wib," ujarnya.
Baca juga: Suami pelaku KDRT hingga menewaskan istri dijerat pasal berlapis
Ditambahkan, pihaknya kepolisian mendapat laporan pada hari Jumat terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak pakai lama, petugas Polsek Parindu langsung menuju ke rumah korban sekira pukul 21.30 Wib.
"Awalnya, sesampai di rumah duka, kami tidak menjumpai pelaku yang sudah melarikan diri sebelumnya. Dan menindaklanjuti peristiwa tersebut, kami melakukan pencarian di pondok kebun milik tersangka dan berhasil menemukannya," ujar Sapja.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Parindu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kini Dd diamankan Petugas Polsek Parindu, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Parindu, Iptu Sapja menuturkan, kejadian itu bermula tersangka Dd yang diduga dalam pengaruh minuman keras, spontan emosinya memuncak karena ajakannya ditolak korban.
Baca juga: Polisi Mukomuko tangkap menantu penganiaya mertua hingga tewas
Perlakuan tak terpuji tersangka, saat menganiaya istrinya dengan cara diinjak secara berulang-ulang di bagian wajah dan perut.
Mirisnya, usai menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkannya begitu saja.
"Kejadian bermula pada Kamis lalu sekira pukul 17.00 Wib, saat korban berada di ruang tamu. Kemudian datang pelaku dalam keadaan mabuk dan mengajak korban menginap di pondok yang ada di kebun. Namun ditolak oleh korban. Merasa ajakan ditolak pelaku emosi dan langsung menendang korban satu kali dan mengenai tangan bagian kanan,” ungkapnya.
Dijelaskan, aksi tersangka bukan hanya itu, melihat korban terjatuh akibat tendangan yang kerasnya. Tersangka lalu menginjak bagian wajah dan perut korban secara berulang-ulang.
"Usai menganiaya korban, pelaku lalu melarikan diri ke pondok kebunnya. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia sehari sesudah kejadian atau pada Jumat sekira pukul 18.30 Wib," ujarnya.
Baca juga: Suami pelaku KDRT hingga menewaskan istri dijerat pasal berlapis
Ditambahkan, pihaknya kepolisian mendapat laporan pada hari Jumat terkait tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Tak pakai lama, petugas Polsek Parindu langsung menuju ke rumah korban sekira pukul 21.30 Wib.
"Awalnya, sesampai di rumah duka, kami tidak menjumpai pelaku yang sudah melarikan diri sebelumnya. Dan menindaklanjuti peristiwa tersebut, kami melakukan pencarian di pondok kebun milik tersangka dan berhasil menemukannya," ujar Sapja.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Parindu untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tersangka mendekam di Mapolsek Parindu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019