Jakarta (ANTARA) - Ribut dalam rumah tangga menjadi pemicu utama RK (35) seorang istri melakukan penganiayaan berat kepada suami hingga meninggal dunia setelah tertusuk dengan pisau dapur.
"Awalnya suami minta uang kepada istrinya, istrinya marah, cekcok, suaminya mukul istri," kata Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin.
RK ditangkap oleh Polsek Mampang Prapatan dalam kurang waktu dari 24 jam pascakejadian pertengkaran suami istri hingga menyebabkan Hendra Supena, suami meninggal dunia.
Keributan dalam rumah tangga tersebut terjadi Minggu (16/8) pukul 09.00 WIB, bertempat di kontrakan jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 12, Kelurahan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan.
Saat itu, korban Hendra Supena meminta uang kepada istrinya sebesar Rp30 ribu yang biasanya digunakan untuk membeli rokok.
"Suaminya memang pengangguran, kerja serabutan, sering minta uang kepada istrinya," kata Sujarwo.
RK tidak memenuhi keinginan suaminya lantaran sudah tidak bekerja lagi sebagai pelayan perempuan, karena di PHK akibat pandemi COVID-19.
Perempuan beranak tiga tersebut sudah lima bulan mengganggur, sedangkan sang suami yang dinikahi secara sirih olehnya bekerja serabutan, kadang jadi juru parkir.
"Ini kadang-kandang yang diduga mengakibatkan ekonominya tidak stabil, sering marah-marah suaminya," kata Sujarwo.
Karena permintaannya tidak dipenuhi, suami pelaku marah dan terjadi pertangkaran. Pada saat pertengkaran terjadi Hendra membawa sebilah pisau dapur.
Korban memukul istrinya terlebih dahulu, lalu mengancam pelaku menggunakan pisau yang dibawanya.
"Emang mukul duluan suaminya, namun sebilah pisau udah dikuasai istrinya. Untuk pendalaman lagi kami harus lakukan pendalaman untuk memastikan motif-motif tersebut," ujar Sujarwo.
Usai keributan terjadi yang berakhir dengan RK menusuk sang suami dengan pisau yang tadinya dipegang oleh suaminya. RK mengaku perbuatan tersebut untuk membela diri karena pemukulan yang dilakukan oleh sang suami.
Setelah mendapat tusukan pada bagian dada, Hendra sempat mengejar RK yang lari ke rumah mertuanya (ibu korban). Karena dikejar oleh suami, RK lari ke rumah ibunya yang berjarak sekitar 200 meter dari tempat kontrakannya.
Sementara itu, korban RK usai mendapatkan luka tusukan dibagian dada pingsan di rumahnya, lalu orang tuanya yang tidak tau korban mengalami luka tusuk membawanya ke Puskesmas. Namun pihak Puskesmas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.
"Lukanya kecil dibagian dada, tapi terjadi penggupalan darah karena tidak langsung ditangani medis, akibatnya korban meninggal dunia. Dan hasil visum menyatakan korban meninggal akibat perlukaan," kata Sujarwo.
Akibat perbutannya, RK terancam hukuman maksimal tujuh tahun pejara karena melakukan penganiayaan berat kepada suaminya hingga meninggal dunia yang diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Cekcok, istri aniaya suami hingga tewas dengan luka tusuk
Selasa, 18 Agustus 2020 3:18 WIB 1405