Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua tersangka pelaku perampokan kendaraan bermotor atau begal yang beraksi di enam lokasi di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dua tersangka yang diamankan adalah RJ (19), warga Desa Simpang Kota Bingin, Kabupaten Kepahiang, dan Ro (21), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Baca juga: Disdukcapil Rejang Lebong bersihkan data penduduk belum rekam KTP
"Kedua tersangka ini diamankan tim Opsnal Satreskrim dan Intel Polres Rejang Lebong pada Selasa (6/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda. Tersangka RJ ditangkap saat berada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, sedangkan tersangka Ro dibekuk di rumahnya di Kelurahan Dwi Tunggal," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, kata dia, merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di enam TKP, salah satunya di Jalan Padat Karya, Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diancam melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara itu, menurut dia, salah satunya yakni RJ terpaksa dilumpuhkan petugas di kaki bagian sebelah kiri, karena saat akan ditangkap di wilayah Kelurahan Talang Benih Curup berupaya lari dan melawan petugas.
Baca juga: 174 pejabat Rejang Lebong ikuti "job fit"
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban seperti sebuah jam tangan warna hitam, satu unit HP merek Xiomi warna gold, sebuah helm dan kunci leter T serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.
"Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan cara memepet dan menghentikan korban, kemudian menodongkan pisau kepada korban, selanjutnya mereka membawa kabur harta benda milik korban," kata dia.
Dari pemeriksaan petugas dan pengakuan keduanya, diketahui aksi kejahatan telah yang mereka lakukan di enam lokasi antara lain untuk kasus curas berlokasi di Pasar Hewan dan Desa Air Merah, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Teladan, serta tiga TKP kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Airbang, Simpang Poak Talang Rimbo Lama dan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
"Barang bukti sepeda motor hasil curian keduanya saat ini sedang dalam pengusutan petugas, mengingat barang-barang tersebut sudah mereka jual kepada penadah di sejumlah tempat," katanya.
Baca juga: Kemensos coret 5.414 penerima iuran jaminan JKN-KIS Rejang Lebong
Baca juga: Kodim Rejang Lebong pantau dua titik api
Baca juga: Polres Rejang Lebong ungkap 31 kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan dua tersangka yang diamankan adalah RJ (19), warga Desa Simpang Kota Bingin, Kabupaten Kepahiang, dan Ro (21), warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup.
Baca juga: Disdukcapil Rejang Lebong bersihkan data penduduk belum rekam KTP
"Kedua tersangka ini diamankan tim Opsnal Satreskrim dan Intel Polres Rejang Lebong pada Selasa (6/8) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Keduanya diamankan di dua tempat yang berbeda. Tersangka RJ ditangkap saat berada di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, sedangkan tersangka Ro dibekuk di rumahnya di Kelurahan Dwi Tunggal," katanya.
Kedua tersangka yang diamankan tersebut, kata dia, merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah beraksi di enam TKP, salah satunya di Jalan Padat Karya, Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah, pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka yang diancam melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara itu, menurut dia, salah satunya yakni RJ terpaksa dilumpuhkan petugas di kaki bagian sebelah kiri, karena saat akan ditangkap di wilayah Kelurahan Talang Benih Curup berupaya lari dan melawan petugas.
Baca juga: 174 pejabat Rejang Lebong ikuti "job fit"
Selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga milik korban seperti sebuah jam tangan warna hitam, satu unit HP merek Xiomi warna gold, sebuah helm dan kunci leter T serta sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.
"Modus yang dilakukan tersangka ini adalah dengan cara memepet dan menghentikan korban, kemudian menodongkan pisau kepada korban, selanjutnya mereka membawa kabur harta benda milik korban," kata dia.
Dari pemeriksaan petugas dan pengakuan keduanya, diketahui aksi kejahatan telah yang mereka lakukan di enam lokasi antara lain untuk kasus curas berlokasi di Pasar Hewan dan Desa Air Merah, kemudian kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Teladan, serta tiga TKP kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Airbang, Simpang Poak Talang Rimbo Lama dan Desa Teladan, Kecamatan Curup Selatan.
"Barang bukti sepeda motor hasil curian keduanya saat ini sedang dalam pengusutan petugas, mengingat barang-barang tersebut sudah mereka jual kepada penadah di sejumlah tempat," katanya.
Baca juga: Kemensos coret 5.414 penerima iuran jaminan JKN-KIS Rejang Lebong
Baca juga: Kodim Rejang Lebong pantau dua titik api
Baca juga: Polres Rejang Lebong ungkap 31 kasus narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019