Kejaksaaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang telah menangani sebanyak enam kasus asusila terhadap anak di bawah umur di daerah ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Pidum Gusmiliyansya dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan institusinya sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang menangani sebanyak enam perkara asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) dari kepolisian setempat.
“SDPD dari kepolisian setempat sebanyak enam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah ini. satu pelakunya masih anak-anak dan lima pelaku orang dewasa,” ujarnya.
Dari sebanyak sebanyak enam perkara asusila yang ditangani oleh Kejari setempat, sebanyak empat anak di bawah umur di antaranya yang menjadi korban, karena ada tiga orang tersangka dalam satu kasus.
Ia mengatakan, dari sebanyak enam perkara ini, lima perkara di antaranya yang telah putus atau selesai disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, masih ada satu yang belum disidangkan.
Sedangkan hukuman penjara terhadap para pelaku yang mayoritas orang terdekat korban ini, katanya, berdasarkan tingkat kesalahan setiap tersangka ini, mulai dari penjara selama delapan tahun hingga 10 tahun.
Menurutnya, penyebab para pelaku yang mayoritas berasal dari pelosok desa daerah ini melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini karena faktor pendidikan.
Ia menilai, masyarakat terutama yang berada di pelosok desa di daerah ini kurang mendapatkan pendidikan hukum terkait dengan pengetahuan tentang risiko melakukan tindak pidana hukum.
Untuk itu, ia menyatakan, institusinya siap membantu pemerintah desa di daerah ini untuk memberikan penyuluhan hukum tentang tindak pidana umum serta risiko melakukan tindak pidana umum tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Hendri Antoro melalui Kasi Pidum Gusmiliyansya dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis, mengatakan institusinya sejak bulan Januari 2019 sampai sekarang menangani sebanyak enam perkara asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyedikan (SPDP) dari kepolisian setempat.
“SDPD dari kepolisian setempat sebanyak enam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur di daerah ini. satu pelakunya masih anak-anak dan lima pelaku orang dewasa,” ujarnya.
Dari sebanyak sebanyak enam perkara asusila yang ditangani oleh Kejari setempat, sebanyak empat anak di bawah umur di antaranya yang menjadi korban, karena ada tiga orang tersangka dalam satu kasus.
Ia mengatakan, dari sebanyak enam perkara ini, lima perkara di antaranya yang telah putus atau selesai disidangkan di Pengadilan Negeri setempat, masih ada satu yang belum disidangkan.
Sedangkan hukuman penjara terhadap para pelaku yang mayoritas orang terdekat korban ini, katanya, berdasarkan tingkat kesalahan setiap tersangka ini, mulai dari penjara selama delapan tahun hingga 10 tahun.
Menurutnya, penyebab para pelaku yang mayoritas berasal dari pelosok desa daerah ini melakukan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur ini karena faktor pendidikan.
Ia menilai, masyarakat terutama yang berada di pelosok desa di daerah ini kurang mendapatkan pendidikan hukum terkait dengan pengetahuan tentang risiko melakukan tindak pidana hukum.
Untuk itu, ia menyatakan, institusinya siap membantu pemerintah desa di daerah ini untuk memberikan penyuluhan hukum tentang tindak pidana umum serta risiko melakukan tindak pidana umum tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019