Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, selama sebulan terakhir berhasil mengungkap sebanyak empat kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan sebanyak tujuh orang tersangka dalam kasus ini.

“Sebanyak dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ipuh dan Desa Pernyah Kecamatan Teramang Jaya dan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Ipuh dan di Kecamatan Lubuk Pinang,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Yayat Ruhiyat saat jumpa pers di Mukomuko, Kamis.

Pihak kepolisian resor setempat mengungkap kasus narkotika tersebut di empat waktu yang berbeda, yakni pada tanggal 19 Agustus 2019, tanggal 23 Agustus 2019, tanggal 5 September 2019 dan tanggal 20 September.

Dari empat waktu yang berbeda ini, ia mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di empat tempat kejadian peristiwa (TKP) yang berbeda.

Ia menyebutkan, dari enam TKP tersebut, sebanyak tiga TKP di antaranya di wilayah Kecamatan Ipuh, dua TKP di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya dan satu TKP di Kecamatan Lubuk Pinang.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan yang diduga melakukan pelanggaran Undang-undang narkotika yakni sebanyak tujuh orang warga setempat berinisial S, EF, SI, HA, AB, FF.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini, yakni tiga paket sabu, dua paket ganja kering, paket besar ganja dengan berat lebih dari setengah kilogram, dua seat kertas yang digunakan oleh mereka memakai narkotika, satu kotak yang digunakan untuk menyembunyikan ganja, tiga buah telepon genggam, satu unit sepeda motor, dan celana jeans.

Ia menyatakan, adapun ancaman yang disangkakan terhadap para pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini sesuai dengan Undang-undang narkotika yakni ancaman hukuman penjara minimal selama empat tahun dan maksimal selama 20 tahun.

Selanjutnya, satuan narkotika kepolisian resor setempat masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari tahu pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019