Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan meskipun usaha tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya, baru mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) dari pihak Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), tetapi usaha ini tetap beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.
“Pemiliknya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas setempat terkait izin usaha pertambangannya, tetapi kami tidak mengakuinya karena pemilik usaha ini belum memperpanjang izin lingkungan,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu karena pemilik usaha tambang Galian C batu di wilayah ini sudah memiliki izin usaha pertambangan dari pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu tp belum menggurus izin lingkungan.
Ia menyatakan, pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini tidak hanya cukup mengantongi izin usaha pertambangan, tetapi mereka juga harus memiliki izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 48, izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat, yakni pertama persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Kemudian yang kedua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan berakhirnya izin.
Lalu dalam hal usaha/atau kegiatan yang direncanakan, pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
Ia menegaskan, selanjutnya instansinya tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas tambang Galian C batu dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami tidak bisa mengawasi aktivitas usaha tersebut karena usaha ini tidak memiliki izin lingkungan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Pemiliknya sudah berkoordinasi dengan kepala dinas setempat terkait izin usaha pertambangannya, tetapi kami tidak mengakuinya karena pemilik usaha ini belum memperpanjang izin lingkungan,” kata Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat.
Ia mengatakan hal itu karena pemilik usaha tambang Galian C batu di wilayah ini sudah memiliki izin usaha pertambangan dari pihak Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu tp belum menggurus izin lingkungan.
Ia menyatakan, pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini tidak hanya cukup mengantongi izin usaha pertambangan, tetapi mereka juga harus memiliki izin lingkungan sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 48, izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) paling sedikit memuat, yakni pertama persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Kemudian yang kedua persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan berakhirnya izin.
Lalu dalam hal usaha/atau kegiatan yang direncanakan, pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya izin lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin usaha dan/atau kegiatan.
Ia menegaskan, selanjutnya instansinya tidak bertanggung jawab terhadap aktivitas tambang Galian C batu dan dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
“Kami tidak bisa mengawasi aktivitas usaha tersebut karena usaha ini tidak memiliki izin lingkungan,” ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019