Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 di daerah tersebut merupakan yang perdana di provinsi Bengkulu.

“Ada sebanyak tujuh kabupaten di Bengkulu yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020, Kabupaten Mukomuko yang perdana melakukan penandatanganan NPHD,” kata Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Mukomuko Irsyad Kamarudin dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.

Ia mengatakan hal itu mewakili dua penyelenggara Pemilu yakni KPU dan Bawaslu setempat usai penandatanganan NPHD untuk Pilkada 2020 di ruang kerja bupati setempat.

Hadir dalam penandatanganan NPHD tersebut Bupati Mukomuko Choirul Huda, Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini, Ketua Bawaslu Padlul Azmi beserta komisioner, seluruh komisioner KPU, Sekretaris Daerah Marjohan, perwakilan Polres, Kejari, Kodim dan organisasi perangkat daerah pemerintah setempat.

Ia mengapresiasi, pemerintah setempat melalui tim anggaran pemerintah daerah karena berkat kerja kerasnya sehingga kabupaten ini yang perdana melakukan penandatanganan NPHD untuk pilkada tahun 2020.

Menurutnya, semua ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen pemerintah setempat dan berbagai pihak di daerah ini dalam mensukseskan agenda dan strategi nasional sesuai Undang-undang bisa dilaksanakan.

Bupati Mukomuko Choirul Huda berharap mudah-mudahan setelah penandatanganan NPHD untuk pilkada tahun 2020, anggaran yang ada ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan efektif.

“Pemerintah setempat kepingin memberikan sesuatu kepada semuanya, apalagi untuk kegiatan yang sifatnya urgensi, ini yang pertama diprioritaskan untuk diberikan,” ujarnya pula.

Lebih lanjut ia menyarankan KPU dan Bawaslu di daerah ini untuk dapat melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur.

Pemerintah setempat mengalokasikan anggaran untuk pilkada tahun 2020 yakni sebesar Rp32 miliar dengan rincian sebesar Rp25 miliar untuk KPU dan Bawaslu sebesar Rp7 miliar.

Pewarta: Ferri Arianto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019