Hingga kini 30 dari 148 desa di wilayah Kabupaten Mukomuko belum mengajukan berkas persyaratan untuk pencairan dana desa tahap ketiga menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat.

“Masih ada 30 desa lagi yang belum mengajukan berkas persyaratan pencairan dana desa untuk diverifikasi oleh dinas, ini agar kekurangan berkas bisa dilengkapi sebelum disampaikan kepada Badan Keuangan Daerah,” kata Wagimin, Kepala Seksi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko, dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu.

Ia menjelaskan, desa berkewajiban melengkapi berkas persyaratan di tingkat desa dan kecamatan untuk mengajukan permohonan pencairan dana desa.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa selanjutnya akan melakukan verifikasi untuk memastikan berkas persyaratan pencairan dana desa sudah lengkap untuk diajukan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Menurut Wagimin, sampai sekarang 118 desa telah mengajukan permohonan pencairan dana desa tahap ketiga namun baru 75 desa yang sudah melengkapi berkas persyaratan.

Tahun 2019, Pemerintah Pusat mengalokasikan dana desa total Rp124 miliar untuk 148 desa di Kabupaten Mukomuko, lebih banyak ketimbang alokasi tahun sebelumnya sekitar Rp106 miliar.

 

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Helti Marini S


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019