Manajemen PDAM Tirta Selagan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan tunggakan para pelanggaran air bersih di daerah ini dalam Tahun 2019 mencapai Rp80 juta.

“Tunggakan pelanggan PDAM sebesar Rp80 juta, terbesar di Kecamatan Selagan Raya dan Teras Terunjam, pelanggan ini menunggak selama tiga hingga enam bulan,” kata Direktur PDAM Tirta Selagan, Kabupaten Mukomuko Suryadi dalam keterangannya di Mukomuko, Kamis.

Ia menyebutkan, sebanyak 1.650 pelanggaran PDAM Tirta Selagan yang tersebar di sejumlah kecamatan di daerah ini, sebanyak 400 pelanggan di antaranya yang menunggak membayar tagihan air bersih.

Ia mengatakan, selama ini perusahaan air minum ini sudah melakukan “jemput bola” ke setiap rumah untuk menagih tunggakan pelanggan perusahaan air bersih ini, namun masih banyak pelanggan perusahaan ini yang menunggak.

“Ada petugas yang khusus datang ke rumah-rumah untuk menagih tunggakan pelanggan perusahaan ini, tetapi kendalanya pelanggan sulit untuk ditemui di rumahnya,” ujarnya pula.

Selanjutnya, ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan membentuk tim khusus melakukan penagihan dan pemutusan seluruh sambungan air bersih milik pelanggan perusahaan ini yang menunggak karena perusahaan ini dalam waktu dekat akan tutup buku.

Ia menyatakan, tim pusat dari perusahaan kabupaten setempat ini akan memutuskan sambungan air bersih milik pelanggan yang mangkir membayar tagihan air bersih selama lebih dari tiga bulan.

Ia mengatakan, untuk pembenahan, tim ini tidak mengambil meteran air di rumah pelanggan tetapi menutup sementara aliran air yang masuk ke rumah pelanggan perusahaan ini.

Ia menyatakan, perusahaan air minum ini menjual air bersih kepada setiap pelanggannya sebesar Rp1.250 per kubik, atau sesuai dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah setempat bersama dengan legislatif.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019