Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalami kendala berupa peraturan tentang pembagian wilayah antara pusat, provinsi, dan kabupaten dalam mengawasi penggunaan pukat “trawl” atau harimau di perairan laut daerah ini.
“Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengawasi aktivitas penggunaan pukat trawl di perairan laut daerah ini, yang punya kewenangan ini pihak provinsi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian wilayah antara pusat, provinsi dan daerah terkait pengawasan perairan laut,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, instansi kelautan dan perikanan di kabupaten setempat selain tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas penggunaan pukat trawl atau harimau di perairan laut daerah ini, instansi ini juga belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat bersama dengan Polri, TNI dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebelumnya menggelar patroli untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut daerah ini.
Tim gabungan ini melakukan patroli untuk memberikan pembinaan terhadap pemilik kapal pengguna trawl yang beroperasi di perairan laut di daerah ini, sekaligus pemiliknya berkewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan trawl di perairan laut daerah ini.
“Ada tiga kapal pengguna trawl yang ketahuan menangkap ikan di perairan laut di daerah ini dan tugas kami memberikan pembinaan kepada pemilik kapal pengguna trawl ini,” ujarnya.
Terkait dengan nelayan tradisional di Desa Pasar Ipuh yang menangkap satu unit kapal pengguna pukat harimau yang beroperasi di perairan laut wilayah ini, ia mengatakan, yang berwenang menangani kasus ini adalah DKP provinsi setempat.
Sekarang pihak DKP provinsi bersama dengan polisi yang menangani kasus penangkapan kapal pengguna kapal pengguna pukat harimau ini oleh nelayan tradisional di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
“Kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengawasi aktivitas penggunaan pukat trawl di perairan laut daerah ini, yang punya kewenangan ini pihak provinsi seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pembagian wilayah antara pusat, provinsi dan daerah terkait pengawasan perairan laut,” kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Nasyyardi dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Ia mengatakan, instansi kelautan dan perikanan di kabupaten setempat selain tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi aktivitas penggunaan pukat trawl atau harimau di perairan laut daerah ini, instansi ini juga belum memiliki penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat bersama dengan Polri, TNI dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) sebelumnya menggelar patroli untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan laut daerah ini.
Tim gabungan ini melakukan patroli untuk memberikan pembinaan terhadap pemilik kapal pengguna trawl yang beroperasi di perairan laut di daerah ini, sekaligus pemiliknya berkewajiban membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan trawl di perairan laut daerah ini.
“Ada tiga kapal pengguna trawl yang ketahuan menangkap ikan di perairan laut di daerah ini dan tugas kami memberikan pembinaan kepada pemilik kapal pengguna trawl ini,” ujarnya.
Terkait dengan nelayan tradisional di Desa Pasar Ipuh yang menangkap satu unit kapal pengguna pukat harimau yang beroperasi di perairan laut wilayah ini, ia mengatakan, yang berwenang menangani kasus ini adalah DKP provinsi setempat.
Sekarang pihak DKP provinsi bersama dengan polisi yang menangani kasus penangkapan kapal pengguna kapal pengguna pukat harimau ini oleh nelayan tradisional di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019