Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menyerahkan tujuh persil sertipikat tanah dan bangunan milik Polri yang ada di daerah itu.
Kepala ATR/BPN Kabupaten Rejang Lebong, Krisno Kusdibyo di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan tujuh sertipikat aset Polri tersebut mereka serahkan ke Polres setempat dalam bentuk sertipikat hak milik.

"Ada tujuh sertipikat hak milik atas tanah, hak pakai atas nama Polri yang ada di Rejang Lebong, dengan lokasi yang ada di Kota Curup, Binduriang dan lokasi lainnya," ujar dia.
Penerbitan sertipikat aset milik Polri itu tambah dia, diterbitkan pada tahun ini yang statusnya milik Polri atau yang sudah lama dihibahkan ke Polri, sedangkan untuk lahan atau bangunan yang belum ada berita acara (BA) dihibahkan ke Polri belum mereka terbitkan.

Sementara itu, Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika mengucapkan terimakasih kepada BPN daerah itu karena telah menerbitkan sertipikat aset milik Polri khususnya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga dapat menertibkan aset milik Polri yang ada di wilayah itu.

"Dengan terbitnya sertipikat aset Polri khususnya yang ada di Polres Rejang Lebong ini sudah tertib, sehingga aset Polri ini sudah tertib menjadi SHM dan menambah aset Polri di Polres Rejang Lebong, jadi tidak ada lagi permasalahan-permasalahan bawah ini milik warga dan sebagainya," kata dia.

Terbitnya sertipikat aset milik Polri ini tambah dia, maka pihaknya bisa menggunakannya tanpa ada rasa was-was, di mana tujuh sertipikat ini untuk sertipikat rumah dinas Kapolres Rejang Lebong di Jalan Sukowati Curup. Kemudian sertipikat Polsek Curup, sertipikat Polsek Bengko di Kecamatan Sindang Dataran.

Selanjutnya sertipikat tanah calon Polsek Curup Selatan, sertipikat tanah calon Polsek Bermani Ulu, sertipikat tanah calon Polsek Sindang Beliti Ilir dan sertipikat tanah Pospol Kontainer di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019