Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menangani kasus pengeroyokan yang menyebabkan korbannya mengalami lumpuh, di mana korban dan pelakunya berstatus anak di bawah umur.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Jumat, mengatakan korban pengeroyokan ini ialah RA (16) warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pelaku anak pada 21 September 2024 lalu.
"Terkait perkembangan perkara penegakan hukum terhadap empat orang pelaku penganiayaan terhadap korban yang mengalami cacat permanen, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan pada Kejari Rejang Lebong dan sekarang kita masih menunggu balasannya," kata dia.
Dijelaskan dia, pelaku pengeroyokan tersebut berinisial BO (16), DM (17), FN (16), dan ZI (16). Keempatnya tidak dilakukan penahanan karena adanya jaminan orang tua, hal ini sesuai Pasal 32 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sejak adanya kejadian pengeroyokan terhadap korban RA pada 21 September 2024, kata dia, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian proses hukum mulai dari mengirimkan SPDP ke kejaksaan, melakukan gelar perkara hingga penetapan empat orang anak sebagai pelaku.
Selain itu pihaknya telah meminta pendampingan dari Bapas Bengkulu dalam upaya diversi yang sempat dilakukan pada 14-21 November 2024 lalu namun gagal, karena dua dari empat keluarga pelaku tidak sanggup menanggung seluruh biaya pengobatan korban yang mencapai Rp107 juta.
Dalam kesempatan itu Kapolres Rejang Lebong memastikan proses penegakan hukum dalam kasus pengeroyokan RA ini akan terus berjalan dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan berita acara yang sudah mereka limpahkan ke penyidik Kejari Rejang Lebong.
Untuk mempercepat proses penanganan kasus ini pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejari Rejang Lebong agar berkasnya bisa dinyatakan lengkap, mengingat berkas hasil pemeriksaan ini sudah beberapa kali dikembalikan ke penyidik PPA Polres Rejang Lebong karena dinyatakan belum lengkap.
Sebelumnya viral di media sosial di Kabupaten Rejang Lebong seorang pelajar SMA di Rejang Lebong berinisial RA (16) mengalami kelumpuhan akibat menjadi korban pengeroyokan oleh empat pelaku saat sedang nongkrong di areal persawahan di Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong.
Akibat pengeroyokan ini korban RA mengalami luka tusuk akibat terkena senjata tajam jenis celurit serta luka robek di bagian punggung sebelah kanan, punggung sebelah tengah atas, kemudian mengalami luka gores di bagian kaki dan tangan, luka memar di bagian pelipis mata.