Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan tengah mengejar dua bandar narkoba asal Kecamatan Binduriang yang berhasil melarikan diri ketika digerebek ratusan petugas gabungan pada 6 Februari 2025 lalu.
"Ada dua orang yang diduga menjadi bandar narkoba di Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang yang berhasil melarikan diri yakni CN dan AE, saat ini keduanya sudah masuk dalam DPO Polres Rejang Lebong," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak di Mapolres Rejang Lebong, Senin.
Dia menjelaskan, CN dan AE yang menjadi target operasi Polda Bengkulu dan Polres Rejang Lebong ini berhasil melarikan diri saat petugas gabungan Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dibantu Sat Brimobda Polda Bengkulu beberapa hari lalu menggerebek sejumlah lokasi di Desa Kampung Jeruk yang selama ini menjadi lokasi peredaran narkoba dan perjudian jenis jackpot atau bar bar.
Kedua terduga bandar narkoba asal Desa Kampung Jeruk ini, kata dia, berdasarkan laporan warga selama ini telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah itu.
"Saat ini keduanya masih dalam pengejaran petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Untuk itu kami minta warga yang mengetahui keberadaan keduanya dapat memberitahukan kepada petugas Polres Rejang Lebong maupun polsek terdekat," tegasnya.
Menurut dia, pada pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah itu Polres Rejang Lebong akan terus melakukan penindakan berdasarkan hukum yang berlaku, guna menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif peredaran barang haram yang dapat merusak mental tersebut.
Sementara itu dia menyampaikan kondisi Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong masih kondusif, pascapenggerebekan aparat gabungan pada 6 Februari 2025 lalu. Warga di wilayah itu memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang telah menindak pelaku peredaran narkoba dan perjudian yang beroperasi di desa mereka.
Sebelumnya operasi gabungan yang melibatkan petugas dari Polda Bengkulu, Polres Rejang Lebong dan Sat Brimobda Polda Bengkulu dengan jumlah mencapai 282 personel yang dilengkapi senjata laras panjang dan pendek, berhasil menangkap 10 orang terduga pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta perjudian.
Dalam operasi ini polisi berhasil menangkap 10 orang serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9.187.000, sebanyak 31 paket narkotika jenis sabu sabu, 37 butir pil ekstasi, 17 paket ganja ukuran sedang, 11 bundel plastik klip bening, buku rekening penjualan sab-sabu, empat butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, kemudian tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil.
Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu sebanyak 35 unit mesin judi jackpot jenis bar bar, beberapa jenis senjata tajam seperti celurit, pisau, parang, keris serta ratusan koin judi jackpot.