Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut akan menjemput paksa Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, inisial ES tersangka tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) untuk menjalani pemeriksaan hukum karena sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Jika tak datang, kami akan jemput paksa, kalau dia kabur, maka masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Garut, Rabu.
Baca juga: Kepala Desa Batur terpilih yang dilaporkan hilang telah ditemukan
Baca juga: Polres Rejang Lebong tahan mantan Kades terlibat dugaan korupsi
Ia menuturkan, Kejari Garut telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD sebesar Rp414 juta dari berbagai sumber anggaran program desa di antaranya pembangunan fisik.
Kejari Garut, kata dia, belum melakukan penahanan tersangka, dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta lain berdasarkan keterangan dari tersangka.
Namun tiga kali pemanggilan oleh penyidik, kata Deny, tersangka tidak memenuhinya, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
"Kami panggil, tapi dia tidak datang, tidak ada alasannya juga," katanya.
Ia mengingatkan, tersangka ES dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hukum terkait tindak pidana korupsi ADD di Desa Karyajaya.
Baca juga: Walhi Jateng tak berkomunikasi dengan Ahmad Fauzi Kades terpilih yang dilaporkan hilang
Baca juga: Pamit ke Walhi, seorang kades terpilih dilaporkan hilang
Penyidik Kejari Garut, kata dia, telah memberikan kesempatan beberapa kali, bahkan tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya itu.
"Memang belum kami tahan meski sudah ditetapkan tersangka, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum menahan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, bahkan meminta keterangan dari kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut.
Tersangka ES, kata dia, dilaporkan masyarakat telah menggelapkan uang program desa dari berbagai sumber anggaran desa dengan total anggaran sebesar Rp414 juta.
"Tersangka sempat mengembalikan uang Rp160 juta, namun bukan berasal dari dana pribadi tapi dari dana desa tahun 2018," katanya.
Baca juga: Pekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, oknum Kades diciduk
Baca juga: Warga polisikan calon kades atas tuduhan intimidasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019
"Jika tak datang, kami akan jemput paksa, kalau dia kabur, maka masuk daftar pencarian orang," kata Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama kepada wartawan di Garut, Rabu.
Baca juga: Kepala Desa Batur terpilih yang dilaporkan hilang telah ditemukan
Baca juga: Polres Rejang Lebong tahan mantan Kades terlibat dugaan korupsi
Ia menuturkan, Kejari Garut telah menetapkan ES sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi ADD sebesar Rp414 juta dari berbagai sumber anggaran program desa di antaranya pembangunan fisik.
Kejari Garut, kata dia, belum melakukan penahanan tersangka, dan kasus tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta lain berdasarkan keterangan dari tersangka.
Namun tiga kali pemanggilan oleh penyidik, kata Deny, tersangka tidak memenuhinya, tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.
"Kami panggil, tapi dia tidak datang, tidak ada alasannya juga," katanya.
Ia mengingatkan, tersangka ES dapat kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan hukum terkait tindak pidana korupsi ADD di Desa Karyajaya.
Baca juga: Walhi Jateng tak berkomunikasi dengan Ahmad Fauzi Kades terpilih yang dilaporkan hilang
Baca juga: Pamit ke Walhi, seorang kades terpilih dilaporkan hilang
Penyidik Kejari Garut, kata dia, telah memberikan kesempatan beberapa kali, bahkan tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan kasus yang menjeratnya itu.
"Memang belum kami tahan meski sudah ditetapkan tersangka, masih ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum menahan tersangka," katanya.
Ia menambahkan, Kejari Garut telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Inspektorat dan Dinas Perumahan dan Pemukiman, bahkan meminta keterangan dari kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Garut.
Tersangka ES, kata dia, dilaporkan masyarakat telah menggelapkan uang program desa dari berbagai sumber anggaran desa dengan total anggaran sebesar Rp414 juta.
"Tersangka sempat mengembalikan uang Rp160 juta, namun bukan berasal dari dana pribadi tapi dari dana desa tahun 2018," katanya.
Baca juga: Pekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu karaoke, oknum Kades diciduk
Baca juga: Warga polisikan calon kades atas tuduhan intimidasi
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019