Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan dua terpidana mati di daerah itu pada saat ini masih mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi.

Kajari Rejang Lebong Conny Tonggo Masdelima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Eriyanto saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan dua terpidana mati tersebut berasal dari dua kasus yang berbeda pertama atas nama Zainal alias Bos dan kedua Jamhari Muslim alias Ari.

"Untuk Zainal alias Bos keputusan dari Mahkamah Agung sudah turun dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu," kata Eriyanto.

Eriyanto mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan wawancara dengan terpidana mati Zainal alias Bos. Melalui kuasa hukumnya atau keluarga, akan mengajukan upaya hukum luar biasa berupa meminta pengampunan kepada Presiden atau grasi.

Kejari sudah membuat laporan secara berjenjang melalui Kejati Bengkulu guna diteruskan ke Kejaksaan Agung. Selanjutnya, masih menunggu keputusan dari pusat terkait dengan upaya yang akan dilakukan oleh terpidana mati tersebut.

Selain menunggu grasi untuk terpidana mati atas nama Zainal alias Bos, otak pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan Yuyun, anak SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding pada tahun 2016, pihaknya juga upaya kasasi atas putusan mati yang dijatuhkan kepada terpidana atas nama Jamhari alias Ari yang melakukan pembunuhan satu keluarga pada tanggal 12 Januari 2019.

"Untuk terpidana mati terbaru atas nama Jamhari, pihak pengacaranya 2 minggu yang lalu telah mengajukan upaya hukum kasasi dan kami sudah menyiapkan memori kontranya, mereka meminta keringanan agar tidak dijatuhi hukuman mati," katanya lagi.

Sejauh ini, perkara yang masuk ke Kejari Rejang Lebong terhitung Januari sampai akhir November lalu, kata dia, masih didominasi oleh perkara penganiayaan, pembunuhan, pencurian dan kekerasan serta lainnya 80 perkara, narkotika 54, TPUR 41 perkara, perkara anak 10 kasus, dan Kamniktibum 1 perkara. ***2***

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2019