Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengalihkan bangunan panti sosial menjadi tempat untuk melaksanakan program pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) di daerah ini.
“Kita pergantian nama dan peruntukan bangunan panti sosial di daerah ini menjadi PPKS karena kabupaten ini tidak memiliki kewenangan lagi dalam mengelola panti sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat tahun sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp363 juta dalam APBD setempat untuk membangun beberapa gedung untuk panti sosial di daerah ini.
Ia mengemukakan, daerah ini ini mengalihkan beberapa bangunan panti sosial menjadi PPKS karena pemerintah daerah setempat tidak memiliki kewenangan untuk mengelola panti sosial tersebut. Pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengelola panti sosial.
Selanjutnya, ia mengatakan beberapa bangunan yang sebelumnya untuk panti sosial di daerah ini bisa digunakan untuk memberikan pelayanan untuk kesehatan sosial seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lanjut usia (Lansia).
Instansinya saat ini sedang mengusulkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) PPKS dan UPT ini harus ada tenaga perawatan dan psikolog.
Ia menyatakan, bangunan tersebut selain untuk PPKS, bangunan ini juga bisa digunakan untuk kantor petugas dan pendamping tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan program keluarga harapan (PKH).
Kemudian bangunan ini juga bisa digunakan sebagai pusat kesehatan sosial dan tempat bagi tim terpadu program sistem layanan rujukan terpadu dalam memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kependudukan bagi fakir mikin dan tidak mampu di daerah ini.
Pemerintah setempat mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dalam APBD 2020 untuk operasional kegiatan tim terpadu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
“Kita pergantian nama dan peruntukan bangunan panti sosial di daerah ini menjadi PPKS karena kabupaten ini tidak memiliki kewenangan lagi dalam mengelola panti sosial,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mukomuko, Saroni dalam keterangannya di Mukomuko, Senin.
Pemerintah setempat tahun sebelumnya mengalokasikan dana sebesar Rp363 juta dalam APBD setempat untuk membangun beberapa gedung untuk panti sosial di daerah ini.
Ia mengemukakan, daerah ini ini mengalihkan beberapa bangunan panti sosial menjadi PPKS karena pemerintah daerah setempat tidak memiliki kewenangan untuk mengelola panti sosial tersebut. Pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan untuk mengelola panti sosial.
Selanjutnya, ia mengatakan beberapa bangunan yang sebelumnya untuk panti sosial di daerah ini bisa digunakan untuk memberikan pelayanan untuk kesehatan sosial seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan lanjut usia (Lansia).
Instansinya saat ini sedang mengusulkan payung hukum berupa peraturan bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) PPKS dan UPT ini harus ada tenaga perawatan dan psikolog.
Ia menyatakan, bangunan tersebut selain untuk PPKS, bangunan ini juga bisa digunakan untuk kantor petugas dan pendamping tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan program keluarga harapan (PKH).
Kemudian bangunan ini juga bisa digunakan sebagai pusat kesehatan sosial dan tempat bagi tim terpadu program sistem layanan rujukan terpadu dalam memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan dan kependudukan bagi fakir mikin dan tidak mampu di daerah ini.
Pemerintah setempat mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dalam APBD 2020 untuk operasional kegiatan tim terpadu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020