Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap seorang terduga pelaku percobaan pencurian kotak amal yang beraksi di masjid di daerah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka pencurian kotak amal tersebut ditangkap pada Rabu malam (15/1) sekitar pukul 23.30 WIB ini adalah SW (17), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu belum lama ini.
"Tersangka SW ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan sempat ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Dia diamankan petugas telah melakukan upaya percobaan pencurian kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah," jelas dia.
Aksi percobaan pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Jannah yang berada di Jalan Mira RT 03 RW 04 tersebut tambah dia, gagal dilaksanakan oleh tersangka karena keburu ketahuan warga dan kemudian ditangkap warga serta langsung menyerahkannya kepada petugas Polres Rejang Lebong.
Penangkapan percobaan pencurian kotak amal ini bermula dari warga yang mendengar ada suara pintu masjid yang terbuat dari kaca pecah, karena curiga kemudian warga sekitar masjid langsung mengeceknya dan mendapati tersangka berupaya masuk masjid, namun langsung kabur karena ketahuan warga.
Warga sekitar Masjid Miftahul Jannah yang mengetahui tersangka melarikan diri kemudian ramai-ramai mengejarnya dan tidak lama kemudian tertangkap sehingga langsung diserahkan ke Polres Rejang Lebong, di mana saat digeledah tersangka ini juga kedapatan membawa sebilah pisau serta besi yang digunakan untuk memecahkan pintu kaca masjid.
Atas perbuatannya itu, tersangka SW dijerat petugas penyidik dengan pasal pencurian dengan pemberatan, serta asal 2 ayat 1 UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Tersangka SW sendiri saat ditanyai wartawan mengaku jika percobaan pencurian kotak amal itu baru pertama kali dilakukannya. Aksi itu sendiri bermula saat dirinya berkeliling kawasan Kelurahan Batu Galing, kemudian saat melewati Masjid Miftahul Jannah timbul niatnya untuk mencuri kotak amal masjid itu karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka pencurian kotak amal tersebut ditangkap pada Rabu malam (15/1) sekitar pukul 23.30 WIB ini adalah SW (17), warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu belum lama ini.
"Tersangka SW ini merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan sempat ditahan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu. Dia diamankan petugas telah melakukan upaya percobaan pencurian kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah," jelas dia.
Aksi percobaan pencurian kotak amal di Masjid Miftahul Jannah yang berada di Jalan Mira RT 03 RW 04 tersebut tambah dia, gagal dilaksanakan oleh tersangka karena keburu ketahuan warga dan kemudian ditangkap warga serta langsung menyerahkannya kepada petugas Polres Rejang Lebong.
Penangkapan percobaan pencurian kotak amal ini bermula dari warga yang mendengar ada suara pintu masjid yang terbuat dari kaca pecah, karena curiga kemudian warga sekitar masjid langsung mengeceknya dan mendapati tersangka berupaya masuk masjid, namun langsung kabur karena ketahuan warga.
Warga sekitar Masjid Miftahul Jannah yang mengetahui tersangka melarikan diri kemudian ramai-ramai mengejarnya dan tidak lama kemudian tertangkap sehingga langsung diserahkan ke Polres Rejang Lebong, di mana saat digeledah tersangka ini juga kedapatan membawa sebilah pisau serta besi yang digunakan untuk memecahkan pintu kaca masjid.
Atas perbuatannya itu, tersangka SW dijerat petugas penyidik dengan pasal pencurian dengan pemberatan, serta asal 2 ayat 1 UU Darurat No.12/1951, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun.
Tersangka SW sendiri saat ditanyai wartawan mengaku jika percobaan pencurian kotak amal itu baru pertama kali dilakukannya. Aksi itu sendiri bermula saat dirinya berkeliling kawasan Kelurahan Batu Galing, kemudian saat melewati Masjid Miftahul Jannah timbul niatnya untuk mencuri kotak amal masjid itu karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020