Terduga pelaku pembunuhan terhadap Astrid Aprilia (15) pelajar SMA Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang dinyatakan hilang pada 8 November 2019 lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika saat menggelar jumpa pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan tersangka YA (32), sopir angkot yang tinggal di Kelurahan Talang Ulu, Kecamatan Curup Timur, yang menjadi terduga pelaku pembunuhan pelajar ini dijerat atas pelanggaran UU No.35/2014, tentang perubahan UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak kemudian pasal 338, 365 KUHP.

Baca juga: Polisi: Pembunuh Astrid Aprilia adalah sopir angkot langganan korban

"Tersangka dijerat dengan empat pasal yakni pasal 76, pasal 83 Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 338, 365 ayat tiga KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar dia.

Selain itu pihaknya kata dia, masih akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong terhadap pasal yang diterapkan kepada terduga pelaku sehingga nantinya cukup adil.
Mobil Angkot yang biasa ditumpangi korban pembunuhan pelajar di Rejang Lebong. (Foto Antarabengkulu.com)


Sementara itu, pengungkapan kasus pembunuhan pelajar kelas 1 SMA Negeri 2 Rejang Lebong itu sendiri kata dia, terungkap setelah nenek korban (Nurhayati) membuat laporan pada Desember 2019, atau sebulan setelah korban hilang.

Saat itu korban pergi dari rumah dengan mengendarai sepeda motor ke toko fotocopi, namun kemudian korban ditelepon oleh si pelaku agar datang ke rumahnya guna membawakan kado yang akan diberikan kepada temannya, mengingat antara korban dan pelaku ini sudah saling mengenal karena sejak SMP korban sudah berlangganan naik angkot pelaku.

Baca juga: Polisi temukan tengkorak kepala diduga pelajar korban pembunuhan

Baca juga: Pelajar hilang misterius diduga jadi korban pembunuhan

"Maka korban datanglah ke rumah pelaku pada sore hari yang saat itu dalam kondisi kosong, kemudian korban meminta air minum pergi kebelakang, kemudian dilakukanlah penyekapan dan pembunuhan, selanjutnya mayat korban ini kemudian dibuang ke sungai," tambah dia.

Setelah pembunuhan itu sendiri, tersangka pelaku ini menghubungi keluarga korban dengan menggunakan HP milik korban dan meminta uang tebusan Rp100 juta. Adanya komunikasi antara pelaku dengan pihak keluarga korban ini kemudian dilcak oleh petugas Satreskrim Polres Rejang Lebong sehingga kemudian berhasil menangkap pelaku.
 
Petugas Polres Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap tengkorak diduga adalah pelajar korban pembunuhan di daerah itu. (Foto Antarabengkulu.com)

Setelah berhasil menangkap pelaku petugas saat melakukan penggeledahan berhasil mengamankan barang bukti yang merupakan milik korban seperti anting-anting dan kalung emas, sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam pelat BD 6860 KH, kemudian dua unit HP, senjata tajam jenis pisau, celana dalam wanita termasuk juga mobil angkot warna biru celana pelat BD 1020 GL dan beberapa barang bukti lainnya.

"Untuk motifnya sementara ini diduga karena pelaku hendak menguasai harta benda milik korbannya," urainya.

Sedangkan untuk tengkorak kepala manusia yang diduga adalah korban (Astrid) kata Jeki, saat ini masih dalam identifikasi petugas Biddokes Polres Rejang Lebong dan pihak RSUD Curup untuk mengetahui apakah tengkorak manusia itu adalah korban atau bukan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020