Jakarta, (ANTARA BEngkulu) - Partai Nasional Republik (Nasrep) dan Partai Kebangkitan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) melalui Tim Advokasi Pusat Kajian Sengketa Pemilu akan mengajukan gugatan terkait hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
        
"Hasilnya bagi kami ini mengecewakan. Ada parpol yang seharusnya dinyatakan tidak lolos, justru lolos," kata Ketua Umum PKBIB Yus Usman Sumanegara saat konferensi pers "Peluncuran Gugatan Pusat Kajian Sengketa Pemilu Menyikapi Proses Verifikasi Faktual KPU," di Jakarta, Selasa.
        
Yus menyebutkan latar belakang gugatan tersebut di antaranya karena metode verifikasi faktual tidak sejalan dengan hukum, proses verifikasi faktual yang tidak menyeluruh dan tidak diverifikasinya beberapa daerah yang jaraknya jauh.
        
Salah satu persyaratan lolos verifikasi faktual menyebutkan suatu partai harus memiliki keterwakilan anggota perempuan paling tidak 30 persen.
        
"Keanggotaan perempuan hanya dicek dengan mencocokkan dengan Surat Keterangan, sementara kartu tanda anggota (KTA) tidak diperiksa," katanya.
        
Yus juga mengatakan pengurus partai berjenis kelamin laki-laki juga tidak dicek secara keseluruhan.
        
Dia menjelaskan ada beberapa pengurus partai yang dicoret karena tidak dapat hadir untuk proses verifikasi faktual.
        
"Pengurus tersebut berhalangan hadir karena sakit, namun pihak KPU tidak mengecek apakah betul-betul sakit atau ke rumah sakit," katanya.
        
Dia menyebutkan ada beberapa kantor di beberapa provinsi yang lokasinya jauh, namun tidak juga diperiksa oleh KPU.
        
Terkait latar belakang tersebut, baik Nasrep dan PKIB akan mengajukan permohonan pemeriksaan keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait amanat Pasal 259 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 serta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait ketentuan Pasal 259 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.
        
Selain itu, kedua partai tersebut akan mengajukan uji materi Pasal 8 ayat 2 Nomor 8 Tahun 2012 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengadukan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik penyelenggaraan pemilu Pasal 252 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.  (ant)

Pewarta:

Editor : Triono Subagyo


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2013