Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu seberat 2,2 kilogram dan ganja seberat 20 kg yang dipesan oleh napi lapas kelas II A Bentiring Bengkulu.
"Satu kg dipesan oleh napi lapas bernama imron, sedangkan 1 kg lainya diamankan di rumah tersangka Am di Tebing Tinggi, Sumatera Utara," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah, Rabu.
Ia mengatakan dalam penangkapan ini tim mengungkap dua kasus berbeda.
Yang pertama, penangkapan terhadap Am dengan barang bukti 1 kg sabu di loket Putra Rafflesia.
"Setiap PO sudah agen kita di sana," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pemantauan dan kembali mengamankan satu orang tersangka, Sa dan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, menemukan dua puluh paket sabu seberat 1 kg yang siap edar.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dengan membawa tersangka dan berhasil mengamankan 1 kg sabu yang disimpan di garasi.
Yang kedua petugas BNNP Bengkulu melakukan pemantauan di PO Putra Simas dari Medan menuju Bengkulu yang diduga terdapat kurir pembawa narkotika.
"Setelah dicek kita mengamankan satu tersangka bernama Fr," ujarnya.
Ia mengatakan ketika tersangka turun dari bus langsung dijemput oleh dua orang tersangka lainya, bus dan ketiga tersangka langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja di dalam bagasi bus.
"Jadi total tersangka ada tujuh orang" ujarnya.
Atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia NO. 3 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman nati atau dipenjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Satu kg dipesan oleh napi lapas bernama imron, sedangkan 1 kg lainya diamankan di rumah tersangka Am di Tebing Tinggi, Sumatera Utara," kata Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Agus Riansyah, Rabu.
Ia mengatakan dalam penangkapan ini tim mengungkap dua kasus berbeda.
Yang pertama, penangkapan terhadap Am dengan barang bukti 1 kg sabu di loket Putra Rafflesia.
"Setiap PO sudah agen kita di sana," ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan pemantauan dan kembali mengamankan satu orang tersangka, Sa dan dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, menemukan dua puluh paket sabu seberat 1 kg yang siap edar.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke Kota Tebing Tinggi dengan membawa tersangka dan berhasil mengamankan 1 kg sabu yang disimpan di garasi.
Yang kedua petugas BNNP Bengkulu melakukan pemantauan di PO Putra Simas dari Medan menuju Bengkulu yang diduga terdapat kurir pembawa narkotika.
"Setelah dicek kita mengamankan satu tersangka bernama Fr," ujarnya.
Ia mengatakan ketika tersangka turun dari bus langsung dijemput oleh dua orang tersangka lainya, bus dan ketiga tersangka langsung diamankan dan ditemukan barang bukti narkoba golongan 1 jenis ganja di dalam bagasi bus.
"Jadi total tersangka ada tujuh orang" ujarnya.
Atas perbuatanya para tersangka terancam pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia NO. 3 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman nati atau dipenjara seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020