Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, optimistis Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir kendaraan di lokasi pasar tradisional dapat mencapai target yang ditetapkan pada 2020 yakni sebesar Rp30 juta.
"Kami yakin tahun ini pendapatan dari parkir kendaraan mencapai target yang ditetapkan," kata Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Aman menyakini target PAD dari retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat bisa lebih tinggi dari pencapaian tahun 2019 sebesar Rp25 juta.
Meski sasaran retribusi pada 2020 meningkat dari pencapaian tahun lalu, tambah dia, target PAD itu dapat tercapai dengan melakukan sejumlah upaya.
Saat ini terdapat sembilan pasar tradisional di Mukomuko yang menjadi lokasi khusus penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi di tempat khusus parkir kendaraan.
Sembilan pasar tradisional tersebut pasar tradisional di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, pasar tradisional di Desa Tunggang, pasar tradisional di simpang KJS, pasar tradisional di Desa Lubuk Mukti.
Selain itu, pasar tradisional di Penarik, pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya, pasar tradisional di Desa Lubuk Sanai, pasar tradisional di Satuan Pemukiman (SP) VI Desa Agung Jaya dan pasar tradisional di Kecamatan Lubuk Pinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
"Kami yakin tahun ini pendapatan dari parkir kendaraan mencapai target yang ditetapkan," kata Kabid Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Aman Setiawan dalam keterangannya di Mukomuko, Selasa.
Aman menyakini target PAD dari retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat bisa lebih tinggi dari pencapaian tahun 2019 sebesar Rp25 juta.
Meski sasaran retribusi pada 2020 meningkat dari pencapaian tahun lalu, tambah dia, target PAD itu dapat tercapai dengan melakukan sejumlah upaya.
Saat ini terdapat sembilan pasar tradisional di Mukomuko yang menjadi lokasi khusus penerapan peraturan daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi di tempat khusus parkir kendaraan.
Sembilan pasar tradisional tersebut pasar tradisional di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh, pasar tradisional di Desa Tunggang, pasar tradisional di simpang KJS, pasar tradisional di Desa Lubuk Mukti.
Selain itu, pasar tradisional di Penarik, pasar tradisional Kelurahan Koto Jaya, pasar tradisional di Desa Lubuk Sanai, pasar tradisional di Satuan Pemukiman (SP) VI Desa Agung Jaya dan pasar tradisional di Kecamatan Lubuk Pinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020