Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mendukung usulan petani di Kecamatan Selagan Raya terkait pengalihan kewenangan pengelolaan Irigasi Selagan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah pusat, agar pembangunan saluran irigasi untuk mengairi sawah petani di wilayah ini lebih maksimal.

“Saat ini pemerintah setempat yang memiliki kewenangan pengelolaan Irigasi Selagan di Kecamatan Selagan Raya. Petani ingin kewenangan itu diserahkan kepada pemerintah pusat agar pembangunan sarana dan prasarana irigasi lebih maksimal,” kata Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mukomuko Bustari dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.

Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti usulan petani Kecamatan Selagan terkait penyerahan pengelolaan Irigasi Selagan di Kecamatan Selagan Raya dari daerah kepada pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera VII.

Daerah yang berada sejauh 275 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu ini memiliki dua daerah irigasi yakni daerah Irigasi Manjuto dan Irigasi Selagan di Kecamatan Selagan Raya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat yang mengelola jaringan Irigasi Manjuto dan membangun berbagai sarana dan prasarana serta memeliharanya dan pemerintah setempat yang memiliki kewenangan sebagai pengelola Irigasi Selagan serta membangun sarana dan prasarananya.

Ia mengatakan bahwa pembangunan sarana dan prasarana Irigasi Manjuto di daerah ini lebih sering dan banyak dibandingkan dengan pembangunan sarana dan prasarana di Irigasi Selagan.

“Paket kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Irigasi Selagan di daerah ini tergolong kecil-kecil sehingga penyediaan sarana tersebut belum begitu efektif dalam pengairan lahan persawahan milik petani di wilayah ini,” ujarnya.

Ia mengatakan instansinya sebatas memfasilitasi petani setempat yang ingin menyerahkan kewenangan pengelolaan Irigasi Selagan dari pemerintah setempat kepada pemerintah pusat.

Pewarta: Ferri Aryanto

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020