Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu akan segera menetapkan calon kepala desa terpilih dalam Pilkades serentak yang digelar di 56 desa di daerah itu.

Kepala DPMD Rejang Lebong Suradi saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak yang dilaksanakan 20 Februari lalu berlangsung kondusif dan saat ini telah memasuki tahapan penetapan calon terpilih.

"Besok (Senin) kita akan melakukan rapat paripurna Pilkades sesuai dengan tahapannya guna mengetahui hasil Pilkades di masing-masing desa serta menetapkan calon terpilih", ujar dia.

Tahapan ini kata dia, akan dilaksanakan selama tiga hari terhitung 24-26 Februari, sedangkan sebelumnya adalah tahapan penyampaian laporan perselisihan kepada panitia pengawas Pilkades dari 21-23 Februari, dan penyelesaian hasil Pilkades ini dilakukan selama 30 hari mulai 24 Februari-24 Maret 2020.

Sementara itu, laporan dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan kecurangan Pilkades kata dia, dilaporkan oleh masyarakat dari Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang tepat pada hari itu yang menjadi batas terakhir penerimaan laporan perselisihan Pilkades.

"Laporannya baru masuk ke kami, dugaan adanya praktik money politic atau politik uang dalam pelaksanaan Pilkades di Desa Taba Padang," ujar dia.

Laporan dugaan praktik politik uang tersebut kata dia, dibuat warga Desa Taba Padang terhadap kandidat yang memperoleh suara terbanyak di Pilkades setempat, di mana laporan warga ini sudah mereka tampung dan selanjutnya akan ditindaklanjuti guna mengetahui kebenarannya.

Sebelumnya, Kamis (20/2) lalu sebanyak 56 desa rersebar dalam 14 kecamatan di Rejang Lebong menggelar Pilkades serentak tahap III setelah sebelumnya pada 2016 dan 2017 lalu dilaksanakan Pilkades serentak tahap I dan II dalam 66 desa.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Musriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020