Kabid Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar Polisi Sudarno mengatakan, tim gabungan Subdit Siber Polda Bengkulu bersama Polda Metro Jaya berhasil menangkap Latif Talauhu (26), pembuat akun media sosial (Medsos) palsu atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Amandra Syah Arwan.
Kata Sudarno, setelah mendapatkan laporan mengenai akun medsos palsu atas nama Kajati Bengulu ini, tim Subdit Siber Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dengan tracking terhadap akun medsos yang digunakan pelaku dan diketahui pelaku berada di Jakarta.
Setelah mengetahui keberadaan dan identitas pelaku, pihak Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan saat ini sudah berhasil diamankan dan diperiksa disana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," papar Sudarno.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu Helmi mengengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisan menangkap pelaku pembuat akun palsu atas nama Kajati Bengkulu.
"Kita dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan yang dicapai tim kepolisian. Semoga dalam proses selanjutnya ini akan berjalan lancar, terutama dalam hal penegakan hukumnya," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Kajati Bengkulu tidak memiliki akun media sosial facebook dan instagram, sehingga jika ada akun media sosial yang menggunakan nama dan foto Kajati Bengkulu bisa dipastikan akun tersebut palsu.
Atas kejadian ini Helmi mengimbau khususnya kepada masyarakat Provinsi Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu pemilik akun sebelum mengikuti kemauannya.
Kasus pemalsuan akun media sosial pejabat di Provinsi Bengkulu ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman juga menjadi korban pemalsuan akun media sosial. Namun pelaku pembuat akun palsu Kapolda Bengkulu ini sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kata Sudarno, setelah mendapatkan laporan mengenai akun medsos palsu atas nama Kajati Bengulu ini, tim Subdit Siber Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dengan tracking terhadap akun medsos yang digunakan pelaku dan diketahui pelaku berada di Jakarta.
Setelah mengetahui keberadaan dan identitas pelaku, pihak Polda Bengkulu kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk melakukan pengembangan dan menangkap pelaku.
"Kita langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan saat ini sudah berhasil diamankan dan diperiksa disana. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 51 ayat 1 juncto pasal 35 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar," papar Sudarno.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu Helmi mengengapresiasi gerak cepat jajaran kepolisan menangkap pelaku pembuat akun palsu atas nama Kajati Bengkulu.
"Kita dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas keberhasilan yang dicapai tim kepolisian. Semoga dalam proses selanjutnya ini akan berjalan lancar, terutama dalam hal penegakan hukumnya," kata Helmi.
Helmi menjelaskan, Kajati Bengkulu tidak memiliki akun media sosial facebook dan instagram, sehingga jika ada akun media sosial yang menggunakan nama dan foto Kajati Bengkulu bisa dipastikan akun tersebut palsu.
Atas kejadian ini Helmi mengimbau khususnya kepada masyarakat Provinsi Bengkulu agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Masyarakat diminta untuk memastikan terlebih dahulu pemilik akun sebelum mengikuti kemauannya.
Kasus pemalsuan akun media sosial pejabat di Provinsi Bengkulu ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Supratman juga menjadi korban pemalsuan akun media sosial. Namun pelaku pembuat akun palsu Kapolda Bengkulu ini sudah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020