"Seperti kasus permukiman kumuh sudah masuk proses tuntutan dan dituntut 7,5 tahun penjara," kata dia di Bengkulu, Kamis.
Pertimbangan jaksa untuk menuntut pelaku dengan hukuman yang berat lanjut dia, yakni agar menjadi `shock` terapi serta efek jera bagi yang berniat untik melakukan tindakan yang sama, sehingga ke depannya tidak terulang kembali perilaku korup ini.
Dengan tidak adanya perilaku korup, tentunya penyerapan anggaran pembangunan pemerintah menurut Baginda, akan berjalan baik dan hasil infrastruktur yang dibangun pun dapat dinikmati masyarakat sesuai dengan kualitas yang diharapkan.
Sepanjang 2017 ini ada 25 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan telah sudah memasuki proses penuntutan peradilan.
"Kemarin, kita juga sudah limpahkan ke pengadilan sebanyak enam orang tersangka untuk kasus pembangunan jalan di pulau terluar Provinsi Bengkulu, Pulau Enggano Kabupaten Bengkulu Utara," kata dia.
Tidak hanya kegiatan represif saja, pada periode 2017 lalu, Kejati Bengkulu juga sudah menggelar kegiatan preventif yakni pendampingan untuk berbagai proyek pembangunan setempat.
"Untuk keseluruhan di Provinsi Bengkulu, pendamping yang kita lakukan yakni dengan total anggaran proyek pembangunan sebesar Rp4,7 triliun," ujarnya. ***2***
Pewarta: Boyke ledy watraUploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026