Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan Pemerintah Provinsi Bengkulu masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pasca Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali Peraturan Presiden nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Kata Rohidin petunjuk teknis terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini penting mengingat Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 untuk mengganti iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, sambung Rohidin, bahkan telah meneken nota kesepahaman dengan kantor BPJS Kesehatan Bengkulu untuk membayar iuran BPJS bagi 23 ribu warga kurang mampu yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
"Hanya saja karena MA mengabulkan JR terhadap Perpres No 75 tahun 2019, jadi untuk itu kita terlebih dahulu harus menunggu Juknis dari Kementrian Kesehatan RI. Juknis itu dibutuhkan karena pada waktu penganggaran mengikuti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan," jelas Rohidin di Bengkulu, Selasa (10/3).
Rohidin menjelaskan tidak mungkin Pemerintah Provinsi Bengkulu membatalkan alokasi anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu tersebut, meskipun iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Bengkulu khususnya yang kurang mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan, sebab berdasarkan data keikutsertaan BPJS Kesehatan, baru 80,47 persen masyarakat Provinsi Bengkulu yang terdaftar.
"Maka dari itu yang paling memungkinkan layanannya nanti yang diperbesar dari sisi jumlah penerima. Dalam artian kalau dulu dianggarkan untuk 23 ribu penerima, jadi dengan adanya putusan MA jumlahnya bisa saja bertambah, sehingga nantinya masyarakat yang berpenghasilan rendah, dan belum memiliki kartu BPJS tetap bisa diakomodir dengan alokasi anggaran itu," jelas Rohidin.
Sementara itu, Kabid Sumberdaya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu Mitra Akbar mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA tentang pembatalan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Jadi kita masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait dengan hasil putusan MA tersebut. Karena BPJS kesehatan itu tunduk dengan aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah," papar Mitra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kata Rohidin petunjuk teknis terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini penting mengingat Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD 2020 untuk mengganti iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, sambung Rohidin, bahkan telah meneken nota kesepahaman dengan kantor BPJS Kesehatan Bengkulu untuk membayar iuran BPJS bagi 23 ribu warga kurang mampu yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu.
"Hanya saja karena MA mengabulkan JR terhadap Perpres No 75 tahun 2019, jadi untuk itu kita terlebih dahulu harus menunggu Juknis dari Kementrian Kesehatan RI. Juknis itu dibutuhkan karena pada waktu penganggaran mengikuti rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan," jelas Rohidin di Bengkulu, Selasa (10/3).
Rohidin menjelaskan tidak mungkin Pemerintah Provinsi Bengkulu membatalkan alokasi anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu tersebut, meskipun iuran BPJS Kesehatan batal dinaikan.
Hal ini dilakukan agar masyarakat Bengkulu khususnya yang kurang mampu tetap mendapatkan jaminan kesehatan, sebab berdasarkan data keikutsertaan BPJS Kesehatan, baru 80,47 persen masyarakat Provinsi Bengkulu yang terdaftar.
"Maka dari itu yang paling memungkinkan layanannya nanti yang diperbesar dari sisi jumlah penerima. Dalam artian kalau dulu dianggarkan untuk 23 ribu penerima, jadi dengan adanya putusan MA jumlahnya bisa saja bertambah, sehingga nantinya masyarakat yang berpenghasilan rendah, dan belum memiliki kartu BPJS tetap bisa diakomodir dengan alokasi anggaran itu," jelas Rohidin.
Sementara itu, Kabid Sumberdaya Manusia (SDM), Umum, dan Komunikasi Publik BPJS Cabang Bengkulu Mitra Akbar mengatakan pihaknya masih belum menerima salinan putusan MA tentang pembatalan iuran BPJS Kesehatan tersebut.
"Jadi kita masih menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait dengan hasil putusan MA tersebut. Karena BPJS kesehatan itu tunduk dengan aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah," papar Mitra.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020