Mukomuko (ANTARA) -
Tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu hingga Juni 2024, tercatat mencapai Rp25 miliar.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Bengkulu Ricco Hanggara dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu, mengatakan jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar itu berasal dari sebanyak 59.594 jiwa peserta BPJS kesehatan, baik kelas 1, 2 maupun 3.
Baca juga: Pemkab Mukomuko bagikan 1.616 kartu BPJS Ketenagakerjaan
"Jumlah tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan sebesar itu berasal dari peserta mandiri atau tunggakan dari individu masyarakat peserta BPJS Kesehatan," katanya.
Ia mengatakan tunggakan iuran BPJS Kesehatan setiap kelas berbeda-beda, untuk kelas 1 sebesar Rp2,9 miliar, kelas 2 sebesar Rp5,3 miliar, dan paling besar kelas 3 sebesar Rp17 miliar.
Dari sebanyak 59.594 jiwa peserta BPJS yang menunggak membayar iuran, untuk kelas 1 sebanyak 2.453 jiwa, kelas 2 sebanyak 9.858 jiwa dan kelas 3 sebanyak 47.283 jiwa.
Baca juga: 143 nelayan Mukomuko akan dapat BPJS Ketenagakerjaan di 2025
Ia mengatakan untuk tunggakan BPJS Kesehatan dari peserta mandiri, BPJS menghitung maksimal selama 24 bulan sesuai Perpres Nomor 82 tahun 2018.
Sementara itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta bantuan kepada pemerintah daerah beserta pemerintah desa dan agen desa PESIAR yang menjadi proyek percontohan untuk memetakan dan menyisir masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Kemudian, tugas agen ini mengajak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak membayar iuran, maka perlu diingatkan agar mereka ingat dengan kewajibannya untuk membayar iuran BPJS.
"Kadang-kadang masyarakat lupa ketika mereka ada tunggakan BPJS, untuk itu mereka perlu dan harus sering-sering diingatkan untuk membayar iuran jaminan kesehatannya," ujarnya.
Kemudian, solusi lain untuk meringankan beban mereka yang sudah lama menunggak iuran, dengan cara mencicil melalui program rehab atau rencana pembayaran bertahap.