Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan seorang buruh bangunan di daerah itu yang kedapatan menanam ganja dalam polybag.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Edi Suprianto didampingi Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka penanam ganja ini ialah CA (19), warga Dusun I Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah.
Baca juga: Polres Rejang Lebong lumpuhkan tersangka pelaku begal
"Tersangka CA ini diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 00.15 WIB, dari tangan tersangka ini berhasil diamankan dua polybag yang berisikan delapan batang tanam ganja yang berumur 10 hari yang disimpan diatas kandang sapi belakangan rumahnya," jelas Edi Suprianto.
Berdasarkan pengakuan tersangka CA, jika dirinya sudah menggunakan ganja sejak tiga tahun lalu, dan tanaman dalam dua polybag itu juga rencananya untuk konsumsinya sendiri, di mana dari 20 butir biji ganja yang ditebarnya kemudian yang tumbuh hanya delapan batang. Biji ganja itu sendiri didapatkannya saat bekerja di proyek pembangunan sekolah di Kecamatan Sindang Dataran belum lama ini.
Tanaman ganja dalam polybag itu sendiri merupakan yang kedua kalinya, setelah pada penanaman pertama gagal kendati sudah tumbuh besar karena ketahuan ibunya dan langsung di musnahkan.
Saat diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, selain mendapati delapan batang tanaman ganja petugas juga menemukan dua unit alat hisab sabu-sabu (bong), satu buah kaca pirek, tiga buah korek api gas dan satu pack kertas papir, namun untuk sabu sabu tidak ditemukan lantaran sudah dikonsumsi tersangka.
Baca juga: ODP Corona di Bengkulu jadi 7 orang
Baca juga: Benteng Marlborough dan Rumah Bung Karno di Bengkulu ditutup sementara
Sementara itu, selain berhasil mengamankan tersangka penanam ganja petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil menangkap DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi pada 2018 lalu yakni AJ (45), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
"AJ ini merupaka DPO kasus Narkoba tahun 2018 lalu, dengan salah satu tersangkanya sudah menjalani proses hukum, dia berhasil kami tangkap pada hari Senin malam tanggal 16 Maret 2020 lalu," terangnya.
Selain berhasil menangkan tersangka AJ, pihaknya kata dia, juga berhasil menyita barang bukti satu buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 pack plastik klip bening, dua unit HP, lima buah korek api gas dan satu buah tas emas, namun untuk barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan, namun diyakini jika tersangka ini masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.
Kasubag Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Jumipan Azhari dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat Rejang Lebong agar membantu petugas memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba tempatnya masing-masing.
"Selain itu, kami juga mengingatkan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk menghentikan aktifitasnya, karena kami tidak akan memberikan ruang mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020
Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Edi Suprianto didampingi Kasubag Humas Iptu Jumipan Azhari di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka penanam ganja ini ialah CA (19), warga Dusun I Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah.
Baca juga: Polres Rejang Lebong lumpuhkan tersangka pelaku begal
"Tersangka CA ini diamankan petugas pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2020 sekitar pukul 00.15 WIB, dari tangan tersangka ini berhasil diamankan dua polybag yang berisikan delapan batang tanam ganja yang berumur 10 hari yang disimpan diatas kandang sapi belakangan rumahnya," jelas Edi Suprianto.
Berdasarkan pengakuan tersangka CA, jika dirinya sudah menggunakan ganja sejak tiga tahun lalu, dan tanaman dalam dua polybag itu juga rencananya untuk konsumsinya sendiri, di mana dari 20 butir biji ganja yang ditebarnya kemudian yang tumbuh hanya delapan batang. Biji ganja itu sendiri didapatkannya saat bekerja di proyek pembangunan sekolah di Kecamatan Sindang Dataran belum lama ini.
Tanaman ganja dalam polybag itu sendiri merupakan yang kedua kalinya, setelah pada penanaman pertama gagal kendati sudah tumbuh besar karena ketahuan ibunya dan langsung di musnahkan.
Saat diamankan petugas dan dilakukan penggeledahan di rumahnya, selain mendapati delapan batang tanaman ganja petugas juga menemukan dua unit alat hisab sabu-sabu (bong), satu buah kaca pirek, tiga buah korek api gas dan satu pack kertas papir, namun untuk sabu sabu tidak ditemukan lantaran sudah dikonsumsi tersangka.
Baca juga: ODP Corona di Bengkulu jadi 7 orang
Baca juga: Benteng Marlborough dan Rumah Bung Karno di Bengkulu ditutup sementara
Sementara itu, selain berhasil mengamankan tersangka penanam ganja petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong juga berhasil menangkap DPO kasus narkoba jenis sabu-sabu yang terjadi pada 2018 lalu yakni AJ (45), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah.
"AJ ini merupaka DPO kasus Narkoba tahun 2018 lalu, dengan salah satu tersangkanya sudah menjalani proses hukum, dia berhasil kami tangkap pada hari Senin malam tanggal 16 Maret 2020 lalu," terangnya.
Selain berhasil menangkan tersangka AJ, pihaknya kata dia, juga berhasil menyita barang bukti satu buah kotak kacamata warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 pack plastik klip bening, dua unit HP, lima buah korek api gas dan satu buah tas emas, namun untuk barang bukti sabu-sabu tidak ditemukan, namun diyakini jika tersangka ini masih terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.
Kasubag Humas Polres Rejang Lebong, Iptu Jumipan Azhari dalam kesempatan itu mengimbau masyarakat Rejang Lebong agar membantu petugas memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada jajaran Polres Rejang Lebong bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba tempatnya masing-masing.
"Selain itu, kami juga mengingatkan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba untuk menghentikan aktifitasnya, karena kami tidak akan memberikan ruang mereka untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum tersebut," jelas dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bengkulu 2020