Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melarang warga daerah itu melaksanakan tradisi Balimau mandi bersih di sejumlah sungai atau tempat pemandian menjelang masuknya bulan Ramadhan 1441 Hijriah saat pandemik COVID-19.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Toni Harmanto di Padang, Selasa menegaskan saat pandemik COVID-19 ada protokol yang harus dihormati bersama yakni pelarangan kegiatan berkumpul.
"Kita akan meminta seluruh tempat pemandian untuk tutup dan pelaksanaan tradisi tahunan ini agar tidak dilakukan masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini ada isu global yang mengancam keselamatan masyarakat dan segala bentuk kegiatan yang dilakukan bersama-sama atau berkumpul harus ditiadakan.
"Yang terpenting saat ini adalah keselamatan masyarakat dan salah satu caranya adalah menghormati protokol yang sudah ada yakni social distancing," kata dia.
Ia mengatakan dalam instruksi pemerintah dan Maklumat Kapolri jelas bahwa kegiatan yang melibatkan orang banyak baik keagamaan, kebudayaan dan lainnya dihentikan untuk sementara waktu.
Termasuk kegiatan Balimau, tidak ada kekhususan tetap tidak boleh digelar untuk keselamatan bersama.
"Saya minta semua lokasi yang dijadikan lokasi kegiatan ini setiap tahunnya ditutup," ucap dia menegaskan.
Selain itu, untuk pelaksanaan kegiatan ibadah dalam bulan Ramadhan 1441 Hijriah juga demikian.
"Kita akan gandeng FKUB berikan sosialisasi dan pemantauan kegiatan di masjid. Bagi yang masih berkegiatan akan kita beri arahan dan jika masih berlanjut kita akan tindak tegas," kata dia.
Polisi larang tradisi 'Balimau' di tengah pandemik COVID-19
Selasa, 21 April 2020 10:36 WIB 1389