Bengkulu (ANTARA) - Kapolsek Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah Iptu. M. Nazal Fawwaz, SIK menegaskan kepada para pemudik yang nekat mudik melewati wilayah hukum Polsek Talang Empat maka kendaraan yang digunakan akan disita.
"Bagi yang nekat mudik lewat wilayah Polsek Talang Empat akan diperintahkan putar balik dan bila tetap bersikeras kendaraan yg dipakai mudik akan menginap di Polsek selama beberapa hari untuk berikan efek jera," kata Iptu. M. Nazal Fawwaz, SIK di Bengkulu Tengah, Rabu.
Ia mengatakan masyarakat yang nekat mudik akan dilaporkan ke gugus tugas penanganan COVID-19 di kecamatan, kabupaten dan kota untuk dilakukan tindakan selanjutnya.
Selain itu pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat penguna jalan di jalan Lintas Tugu hiu menuju Kecamatan Pagar Jati di Desa Pondok Kubang kecamatan pondok kubang terkait pencegahan COVID-19.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga memberikan arahan kepada para pengendara yang tidak mengunakan helm dan masker agar selalu memakai masker demi kebaikan bersama.
Sebab, masih banyak masyarakat di desa yang belum menyadari pentingnya penggunaan masker dan belum mengerti physical distancing.
"Masih kurang paham aturan terkait larangan mudik dari pemerintah pusat," ujarnya.
Lanjut Nazal bahwa dalam kegiatan operasi ini pihaknya tidak melakukan penindakan hukum sebab masih dalam lingkup persuasif dan sifatnya himbauan.
Nekat mudik, kendaraan akan disita
Rabu, 29 April 2020 13:36 WIB 4943