Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika, psikotropika dan obat terlarang atau narkoba yang melibatkan sejumlah oknum anggota polisi.
"Dalam perkara ini kami menangkap enam orang pelaku," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Memo Ardian kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Ia menyebut empat dari enam orang pelaku peredaran narkoba yang ditangkap merupakan warga sipil, masing-masing berinisial MF, usia 28 tahun, Ft (21), Za (18), dan La (27), semuanya warga Kota Surabaya.
Sedangkan dua orang pelaku lainnya adalah oknum anggota polisi, masing-masing berinisial Riz (34), yang sehari-harinya bertugas di Polres Bangkalan, dan Ag (36), yang sehari-harinya bertugas di Polres Magetan, Jawa Timur.
"Ini membuktikan bahwa narkoba itu tidak mengenal jabatan dan kami tetap komitmen dengan pemberantasan narkoba," kata AKBP Memo Ardian.
Dalam pengungkapan itu, total barang bukti narkoba yang disita dari enam orang pelaku tersebut berupa 3,06 kilogram sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga mengamankan sepucuk airsoftgun, senjata angin, badik, dan parang.
Menurut penyelidikan polisi, sebanyak 3,06 kilogram barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita itu adalah sisa dari total seberat 14 kilogram yang diterima oleh enam orang pelaku tersebut pada tanggal 16 Juli 2020.
Selain itu, pada tanggal yang sama, para pelaku peredaran narkoba itu juga mendapatkan 500 butir pil ekstasi.
"Para pelaku telah mengakui sebagian besar telah diedarkan dan tersisa 3,06 kilogram sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi yang saat ini telah kami amankan sebagai barang bukti," ucap AKBP Memo.
Aparat Polrestabes Surabaya masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal narkoba tersebut, serta memburu pelaku lainnya yang kemungkinan turut terlibat.
2 oknum polisi ditangkap terlibat peredaran narkoba
Sabtu, 8 Agustus 2020 20:25 WIB 2289