Kapolres Jayapura AKBP Viktor Mackbon kepada ANTARA, Minggu menyatakan baru dua pelaku yang diamankan yakni VM (19 th) yang ditangkap Sabtu petang (19/9), sedangkan RK diserahkan keluarganya Minggu dini hari.
Pelaku yang belum ditangkap yakni IE, kata Mackbon seraya menambahkan, insiden itu terjadi Jumat (18/9) malam berawal saat ketika pelaku yang dalam keadaan mabuk memalang (menghadang) korban yang hendak pulang untuk meminta uang namun tidak diberi.
Akibatnya para pelaku yang dalam pengaruh minuman keras menganiaya korban hingga terluka karena tidak memberi uang.
Anggota polisi saat ini masih mencari tersangka yang belum ditangkap yakni IE, aku AKBP Mackbon.
Menurut Kapolres, kasus yang ditangani Reserse kriminal itu murni kriminal karena para pelaku dalam keadaan mabuk melakukan penghadangan.
"Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP," kata mantan Kapolres Mimika itu.