Bengkulu (Antara Bengkulu) - Sejumlah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu mendesak pemerintah mempercepat perbaikan jalan, sehingga tidak ada lagi kasus "makan korban" karena kerusakan fisik jalan.
"Jangan lagi ada kasus jalan yang 'makan korban', sehingga kami meminta pemerintah segera memperbaiki jalan rusak, karena itu kewajiban pemerintah," kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Suharto di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan hal itu usai memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Azwar Boerhan.
Perbaikan jalan yang rusak, baik jalan kabupaten dan kota, provinsi serta jalan negara diharapkan menjadi prioritas pemerintah.
Terutama menghadapi Hari Pers Nasional (HPN), di mana Provinsi Bengkulu menjadi penyelenggara puncak peringatan pada Februari 2014.
"Kami harapkan saat HPN 2014 tidak ada lagi jalan yang berlobang, apalagi sampai ditanami pisang oleh warga," ucapnya.
Anggota Komisi III lainnya Gustianto mengatakan dengan anggaran yang mencapai Rp200 miliar untuk perbaikan jalan, diharapkan tidak ada lagi jalan provinsi yang berlubang.
"Karena kasus jalan memakan korban ini sudah sering dan dikeluhkan warga, sehingga ada yang menanami dengan pohon pisang, bahkan memblokade jalan," ujarnya.
Ia juga mengharapkan pemerintah menertibkan angkutan yang melebihi tonase jalan, sehingga mempercepat kerusakan.
Bahkan jalan dalam wilayah Kota Bengkulu, banyak yang rusak dan berlubang karena dilalui angkutan berat yang tonasenya melebihi kapasitas jalan.
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Bengkulu Ahmad Nurdin menegaskan, dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan pemerintah dapat dituntut jika kondisi jalan terbukti mengakibatkan kecelakaan.
"Bila kecelakaan itu mengakibatkan luka berat, maka dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 273 ayat 2, penyelenggara jalan yang lalai dapat dituntut," katanya.
Sementara jika korban tewas, lanjut dia, dalam Undang-undang tersebut, penyelenggara jalan yang lalai dapat dituntut dengan ancaman lima tahun penjara.
"Kalau memang jalan rusak dan belum ada perbaikan agar diberi tanda, sehingga pengguna jalan bisa hati-hati," tuturnya.
DPRD: kerusakan jalan jangan sampai "makan korban"
Selasa, 14 Mei 2013 1:55 WIB 1234
.....Kami harapkan saat HPN 2014 tidak ada lagi jalan yang berlobang, apalagi sampai ditanami pisang oleh warga.....