Bengkulu (Antara Bengkulu) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah
menerbitkan surat keputusan tentang penetapan Mufran Imron sebagai Wakil
Bupati Seluma dan memerintahkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk
melantiknya.
"Surat keputusan tentang penetapan dan pengangkatan Mufran Imron
sebagai wakil bupati sudah ditandatangani Mendagri, termasuk surat
perintah pelantikan," kata Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat DPRD
Provinsi Bengkulu Hamka Sabri di Bengkulu, Selasa.
Ia mengatakan surat tersebut langsung dikirimkan dari Kemendagri
kepada Gubernur Bengkulu, sehingga proses pelantikan Wakil Bupati
(Wabup) Seluma untuk sisa masa jabatan 2010-2015 itu sudah dapat
dijadwalkan Badan Musyawarah DPRD Seluma.
Pelantikan Mufran kata dia, tinggal menunggu jadwal yang disusun
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Seluma berkoordinasi dengan Pemprov
Bengkulu untuk menyesuaikan jadwal Gubernur.
"Termasuk lokasi pelantikan, menurutnya tergantung keputusan Banmus
DPRD Seluma, karena pelantikan Wabup digelar dalam rapat paripurna
istimewa DPRD Seluma," katanya.
Terbitnya surat keputusan pengangkatan dan perintah pelantikan
Mufran dari Mendagri, mementahkan tuntutan sejumlah lembaga swadaya
masyarakat yang meminta pelantikan terkait putusan PTUN Jakarta yang
mengabulkan gugatan mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Salah satu amar putusan hakim PTUN Jakarta itu memerintahkan
Mendagri untuk mencabut SK pemberhentian Murman Efendi sebagai Bupati
Seluma.
Mendagri memberhentikan Murman sebagai Bupati Seluma, setelah MA
menolak kasasi kasus Murman Efendi yang divonis dua tahun penjara karena
menyuap sejumlah anggota DPRD Seluma untuk meloloskan Perda tentang
proyek yang didanai dengan sistem tahun jamak.
Kemudian Murman melanjutkan proses Peninjauan Kembali (PK) kasusnya
ke MA dan hingga saat ini belum ada putusan MA terkait permohonan PK
itu.
Setelah melakukan PK, Murman menggugat Mendagri yang menerbitkan
surat pemberhentian dirinya sebagai Bupati Seluma dan gugatan tersebut
dikabulkan PTUN
Asisten I Sekretari DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi mengatakan
pelantikan Wabup Seluma Mufran Imron yang terpilih melalui pemilihan di
DPRD Seluma, merupakan kewenangan Kemendagri.
"Usulan yang kami sampaikan ke Kemendagri itu jauh sebelum keluarnya putusan PTUN Jakarta," katanya.
Menurutnya, perwakilan lembaga swadaya masyarakat itu sebaiknya menyampaikan tuntutan ke Kemendagri. (Antara)
Mendagri perintahkan pelantikan wakil bupati Seluma
Selasa, 28 Mei 2013 19:48 WIB 2640